Palembang, Beritabicara.com – Polemik lahan plasma eks HGU seluas 2.937 hektare milik masyarakat di wilayah PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) Sipef Group, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menuai sorotan.
Aktivis mahasiswa Sumatera Selatan, Agung Kurniawan, menilai ATR/BPN Kabupaten Muratara telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penanganan persoalan lahan plasma tersebut.
Agung mengatakan, pihaknya bersama aliansi mahasiswa asal Muratara berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan guna menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengukuran lahan yang dinilai bermasalah.
Baca juga:
“Kami meminta BPN Sumsel segera memanggil dan mengevaluasi Kepala ATR/BPN Muratara, Benny. Bahkan jika terbukti melakukan pelanggaran kewenangan, kami mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya,” Tegas Agung, saat dikonfirmasi, Kamis 16 Juli 2026.
Selain itu, pihaknya juga mendesak ATR/BPN Sumsel untuk turun langsung melakukan pengukuran lahan plasma eks HGU 2.937 hektare agar prosesnya berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, Agung menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kinerja ATR/BPN Muratara ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik dan penyelenggaraan administrasi pertanahan.
“Kami berharap BPN Sumsel segera mengambil langkah tegas dan turun langsung ke lapangan agar persoalan plasma 2.937 hektare ini dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Agung Kurniawan.(*)
Reporter: Romadhon
