Muratara, Beritabicara.com – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menghangat dan memicu perdebatan publik.
Tokoh pemuda Muratara, Muzanni Firdaus, menegaskan bahwa meski penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 dinilai merugikan kepentingan wilayah dan administratif Muratara, masyarakat tetap memilih menjunjung tinggi persatuan dan stabilitas nasional.
“Kami menyadari Permendagri 76 Tahun 2014 berdampak merugikan Muratara. Namun sebagai bagian dari NKRI, kami tetap menghormati regulasi yang berlaku dan memilih jalan kompromi demi stabilitas dan persatuan,” tegasnya.
Baca juga:
Bupati Muratara Bahas Tukar Menukar Jalan Dengan PT Triaryani
Wabup Muratara Hadiri RUPS Tahunan dan Luar Biasa BSB
Bupati dan DPRD Muratara Bahas Arah Kebijakan Tahun 2026
Menurutnya, sikap kompromistis Muratara jangan sampai ditafsirkan sebagai kelemahan.
Ia mengingatkan agar persoalan batas wilayah tidak terus dipolitisasi hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jika pihak Muba terus mengusik dan mempolitisasi persoalan ini, maka kami meminta batas wilayah dikembalikan ke garis awal sebelum terbitnya Permendagri 50 maupun Permendagri 76,” ujarnya.
menilai konflik berkepanjangan hanya akan merugikan masyarakat perbatasan serta menghambat pembangunan dan pelayanan publik di dua daerah.
“Jangan terus menciptakan kisruh. Masyarakat butuh kepastian hukum dan ketenangan untuk membangun daerahnya,” katanya.
Ia menegaskan, Muratara tetap terbuka terhadap penyelesaian yang adil, bermartabat, dan mengedepankan dialog antardaerah di Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami ingin hubungan antardaerah tetap harmonis. Prinsipnya sederhana, mari selesaikan persoalan ini secara dewasa dan saling menghormati,” katanya lagi.
Pernyataan ini diharapkan mampu meredam polemik sekaligus mendorong penyelesaian batas wilayah secara bijaksana tanpa mengorbankan persatuan dan kepentingan masyarakat luas.(*)
Reporter: Romadhon
