Sarolangun, Beritabicara.com – Berbagai persoalan sedang dihadapi oleh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT SLUM di Desa Karang Mendapo (Karena), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Saat ini.
Berbagai persoalan itu pun terus diungkap oleh Karang Taruna Kabupaten Sarolangun bersama Karang Taruna Kecamatan Pauh dan Karang Taruna Desa Karang Mendapo yang menggelar aksi di PT Surya Lestari Usaha Mandiri (SLUM), Kamis (22/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan 11 tuntutan yang mencakup dugaan persoalan tata niaga tandan buah segar (TBS), perizinan perkebunan, pengelolaan lingkungan, hingga pemenuhan hak pekerja.
Baca juga:
Karhutla di PT ALN Sarolangun Perusahaan HTI Milik BUMN, Polisi Padamkan Api Hingga Dini Hari
Tuntutan tersebut juga menyasar PT CMS, terutama terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban kebun masyarakat atau plasma. Karang Taruna mendesak agar persoalan yang mereka suarakan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Dalam tuntutannya, Karang Taruna meminta pemeriksaan terhadap dugaan praktik monopoli tata niaga TBS serta kesesuaian volume pembelian buah sawit dengan dokumen perizinan. Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaporan produksi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), transaksi penjualan, dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Persoalan tata niaga tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan data transaksi. Jika ditemukan indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Karang Taruna turut mempertanyakan pemenuhan kewajiban kebun masyarakat oleh PT CMS. Mereka meminta pemerintah memeriksa pelaksanaan kewajiban plasma berdasarkan ketentuan di bidang perkebunan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya. Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan status perizinan dan kewajiban masing-masing perusahaan.
Sementara itu, terhadap PT SLUM, Karang Taruna menyoroti kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) dan kesesuaian penguasaan lahan dengan dokumen perizinan.
Pemeriksaan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
PT SLUM juga disorot terkait dugaan penerimaan TBS yang berasal dari kawasan hutan produksi. Karang Taruna meminta penelusuran asal-usul buah sawit untuk memastikan status lahan dan legalitas kegiatan perkebunan yang menjadi sumber bahan baku. Pemeriksaan tersebut perlu mengacu pada ketentuan kehutanan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 beserta perubahannya.
Di bidang ketenagakerjaan, Karang Taruna menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemenuhan hak pekerja dan ahli waris korban kecelakaan kerja. Mereka meminta agar kewajiban perusahaan diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan ketenagakerjaan serta jaminan sosial yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut dinilai perlu mencakup penerapan prosedur keselamatan, ketersediaan alat pelindung diri, pelaporan kecelakaan kerja, serta pemenuhan hak pekerja dan ahli waris sesuai kondisi masing-masing kasus.
Pada aspek lingkungan, Karang Taruna meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian kapasitas produksi pabrik dengan kemampuan fasilitas pengolahan limbah. Mereka juga menyoroti potensi pencemaran Sungai Belato yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT SLUM.
Dugaan pencemaran itu perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air, pengujian laboratorium, dan penelusuran sumber pencemar oleh instansi berwenang. Pemeriksaan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Selain itu, Karang Taruna mempersoalkan penggunaan insinerator yang dinilai perlu dievaluasi dari sisi kepatuhan terhadap standar lingkungan. Pemeriksaan perlu memastikan jenis limbah yang dibakar, legalitas fasilitas, pengendalian emisi, dan kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan dugaan pembelian TBS di bawah harga acuan resmi. Karang Taruna menilai praktik tersebut berpotensi merugikan petani lokal dan pelaku usaha ram atau tempat penampungan buah sawit. Mereka meminta pemerintah memeriksa mekanisme penetapan harga, bukti transaksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan harga TBS yang berlaku di Provinsi Jambi.
Manajemen perusahaan menyatakan akan membahas tuntutan tersebut dalam pertemuan lanjutan. Berlin D. Sipayung dari pihak manajemen mengatakan bahwa pihak perusahaan telah bertemu dengan perwakilan Karang Taruna yang menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan teman-teman Karang Taruna. Terkait tuntutan ini, kami akan bahas lagi pada tanggal 10 November nanti, menunggu petinggi-petinggi perusahaan lainnya hadir,” kata Berlin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tuntutan masih akan berlanjut. Namun, tanggapan substantif perusahaan terhadap masing-masing persoalan yang disuarakan Karang Taruna masih perlu ditunggu, termasuk mengenai status HGU, pengelolaan lingkungan, tata niaga TBS, dan pemenuhan hak pekerja.
Karang Taruna mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan objektif. Mereka meminta agar setiap dugaan yang terbukti melanggar ketentuan ditangani sesuai mekanisme hukum.
Sebanyak 11 tuntutan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan dan pemerintah untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan dan pembahasan lanjutan diharapkan tidak berhenti pada pertemuan, tetapi menghasilkan jawaban konkret atas persoalan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci dari PT SLUM maupun PT CMS mengenai substansi masing-masing tuntutan. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.(*)
Editor: Admin
