Sarolangun, Beritabicara.com – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) yang beroperasi di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, saat ini dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 24 K/TUN/2023 terkait kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun 21 Februari 2022.
Yang mana Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BUPATI SAROLANGUN; dengan Putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 183/B/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 31 Oktober.
Hingga saat ini PT APTP juga belum menjalankan putusan, terdapat dua kasus utama yang sedang mengemuka.
Baca juga:
Polisi di Sarolangun Bagi-Bagi Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Akibat Kemarau Panjang
Puluhan Perusahaan Perkebunan Sawit di Jambi Tak Miliki HGU, Sarolangun Paling Banyak
Polemik Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit Tak Miliki HGU, Ini Kata DTPHP Sarolangun
Pertama: PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (Kasus Sengketa Lahan di Sarolangun) PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa diduga mengabaikan putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait pembatalan atau pencabutan keputusan oleh Bupati Sarolangun.
Kronologi Hukum: Perusahaan ini sempat menggugat keputusan Bupati ke PTUN Jambi, namun gugatannya ditolak. Upaya banding ke PTTUN Medan, kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga upaya luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) semuanya dilaporkan ditolak.
Kondisi Terkini: perkara ini sudah inkrah, sehingga keputusan pemerintah daerah harus dihormati. Selain itu, terdapat gugatan perdata lain dari warga (seperti Mohamad Amin terkait lahan 437 hektare) yang menuntut ganti rugi materiil senilai Rp4,1 miliar atas hilangnya tanaman warga di lahan tersebut.
Terkait hal tersebut, pihak kelurahan gunung kembang juga meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun membatalkan SK Bupati pada tahun 2023 tentang Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang telah diurus pihak perusahaan untuk pengelolaan kebun plasma.
“Artinya dengan adanya hasil putusan nomor 24 K/TUN/2023 itu. SK Bupati terkait CPCL juga harus dibatalkan. Karena pihak kelurahan tidak pernah mengusulkan, itu hanya akal-akalan pihak perusahaan saja. Saya tidak ada mengusulkan itu,” kata Lurah Gunung Kembang, Holil Absor saat dikonfirmasi.
“Dan Lahan 300ha harus dikembalikan ke Pemda berdasarkan Putusan TUN nomor 24/k/TUN/2023,” Tambah Holil.
Selain tidak ada usulan pihak Kelurahan, pihak Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Sarolangun melalui Kabid Perkebunan pada tahun 2023 yaitu Zamromy juga mengatakan hal itu tidak ada verifikasi melalui pihaknya.
“Memang tidak ada verifikasi melalui saya saat itu, itu kalau tidak salah langsung Bupati dan pihak kecamatan,” kata Zamromy.
Sementara itu, manager PT APTP Mashadi Cakra Negara ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan Bupati yang sekarang H Hurmin untuk membatalkan SK CPCL tersebut.
“Ya, silahkan la (Batalkan),” katanya Singkat.
SK CPCL adalah Surat Keputusan Penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi. Dokumen resmi ini diterbitkan oleh instansi pemerintah (seperti Dinas Pertanian atau Perikanan) untuk mengesahkan daftar nama petani, kelompok tani, beserta alamat dan luas lahan yang berhak menerima bantuan program pemerintah.
Fungsi Utama SK CPCL Dasar Penyaluran: Menjadi syarat sah agar bantuan pemerintah (seperti bibit, pupuk, alat mesin pertanian, atau dana pengembangan) bisa disalurkan.
Ketepatan Sasaran:
Memastikan bantuan diberikan kepada petani dan lokasi yang sudah melalui proses verifikasi lapangan.Pertanggungjawaban: Menjadi dokumen hukum yang akuntabel bagi instansi pemberi bantuan agar terhindar dari salah sasaran.
Tahapan Penerbitan
Usulan: Kelompok tani pihak kelurahan atau penyuluh mengajukan data calon penerima dan lokasi.
Verifikasi: Dinas terkait memeriksa keabsahan data administrasi dan kondisi lahan di lapangan.
Penetapan: Kepala Dinas atau kepala daerah mengesahkan daftar nama dan lokasi tersebut melalui SK CPCL.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin
