Polemik Tiga Shift Kerja dan PHK, PT GPU Tegaskan Berpedoman pada Regulasi

Muratara, Beritabicara.com – Manajemen PT Gorby Putra Utama (PT GPU) menegaskan bahwa pelaksanaan operasional perusahaan, khususnya terkait hubungan industrial dan pengaturan pola kerja karyawan, telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan Perusahaan, Rabu (16/09/26).

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi pemberitaan mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama manajemen PT GPU, perwakilan karyawan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Muratara.

Admin dan HR Manager PT Gorby Putra Utama, Mahli, menyatakan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan berpedoman pada regulasi yang berlaku, sekaligus melalui koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan.

Baca juga: 

Paripurna DPRD Muratara, P-KUA dan P-PPAS APBD 2026 Resmi Disepakati

Tabir Dugaan Mafia Tanah Eks HGU PT DMIL Mulai Terbuka, Pidsus Polres Muratara Turun Tangan

Aktivis Mahasiswa Sumsel Ancam Demo, Desak Kepala ATR/BPN Muratara Dicopot Terkait Polemik Plasma 2.937 Hektare

“Perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial tentu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Perusahaan serta hasil koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan. Kami memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Mahli.

Menurut Mahli, perusahaan berupaya memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pekerja dijalankan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk dalam pengaturan pola kerja dan penyelesaian persoalan hubungan industrial.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam RDP adalah penerapan pola kerja karyawan di lingkungan PT GPU.

Mahli menjelaskan, perusahaan menerapkan sistem tiga shift untuk jabatan security dan dua shift bagi jabatan non-staff lainnya. Penerapan tersebut, kata dia, dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, Peraturan Perusahaan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan pola kerja tersebut bukan kebijakan yang diterapkan secara mendadak ataupun tanpa komunikasi dengan pekerja.

Sebelum diberlakukan, perusahaan mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pekerja. Selain itu, manajemen juga telah berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada Disnakertrans Muratara terkait tuntutan sebagian pekerja yang menginginkan agar pola kerja dikembalikan menjadi dua shift.

“Perubahan pola kerja tersebut telah melalui proses sosialisasi kepada pekerja dan juga telah kami koordinasikan serta laporkan kepada Disnaker. Jadi, perusahaan menjalankan kebijakan tersebut melalui mekanisme yang ada,” jelas Mahli.

Meski demikian, dinamika terkait pola kerja tersebut menjadi bagian dari persoalan hubungan industrial yang dibahas bersama DPRD, Disnaker, dan perwakilan pekerja.

Mahli menyebut perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog guna mencari penyelesaian yang kondusif serta menjaga hubungan kerja antara manajemen dan karyawan.

Selain persoalan pola kerja, manajemen PT GPU turut menanggapi pembahasan mengenai proses hubungan industrial, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Mahli menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan Disnaker kepada perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, perusahaan menghormati fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah serta berkomitmen menjalankan proses hubungan industrial berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati fungsi pembinaan dan pengawasan dari Disnaker. Perusahaan juga terus berkoordinasi agar seluruh proses hubungan industrial dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mahli.

Terkait hal tersebut, manajemen berharap seluruh informasi mengenai proses hubungan industrial di lingkungan perusahaan dapat disampaikan secara utuh, dengan mengacu pada fakta dan hasil pembahasan dalam RDP.

Mengenai fasilitas bagi karyawan yang menjalankan tugas pada malam hari, PT GPU menyatakan telah menyediakan fasilitas berteduh yang layak bagi pekerja.

“Untuk pekerja yang melaksanakan tugas pada shift malam, perusahaan sudah menyiapkan fasilitas untuk berteduh secara layak,” ujar Mahli.

Penyediaan fasilitas tersebut, menurut manajemen, merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung pelaksanaan tugas karyawan.(*)

Reporter: Romadhon

Berita Lainnya

Berita Terbaru