Muratara, Beritabicara.com – Tabir dugaan mafia tanah di balik persoalan lahan eks HGU PT Dendymarker Indah Lestari (DMIL) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mulai memasuki babak baru.
Unit 2 Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muratara turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan, pendudukan dan/atau penyerobotan lahan eks HGU PT DMIL tanpa izin.
Penyelidikan tersebut tertuang dalam surat permintaan keterangan Polres Muratara tertanggal 2 September 2026, yang ditujukan kepada M Nazarudin, Ketua KUD Pakar Maur.
Baca juga:
Skandal 150 Sertifikat Per Desa di Rupit, Lahan Plasma Eks HGU 2937 Belum Diverifikasi Pemda
Dalam surat tersebut, perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lokasi dugaan perkara disebut berada di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Muratara.
Penyelidikan merujuk pada Laporan Informasi Nomor LP/B/1170/VII/2026/SPKT/Polda Sumsel tanggal 28 Agustus 2026, serta Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal yang sama.
Ketua KUD Pakar Maur Dipanggil Pidsus
M Nazarudin membenarkan dirinya dipanggil Unit 2 Pidsus Polres Muratara untuk memberikan keterangan.
“Memang hari ini ada pemanggilan dari Unit 2 Pidsus Polres Muratara,” ujar Nazarudin.
Ia menyebut pemanggilan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikannya kepada Polda Sumatera Selatan pada 22 Juli 2026.
Nazarudin berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif sehingga persoalan lahan eks HGU PT DMIL dapat terungkap secara terang.
Publik Tunggu Pengungkapan
Turunnya Pidsus Polres Muratara menjadi perhatian publik di tengah polemik panjang lahan eks HGU PT DMIL.
Kini masyarakat menunggu apakah penyelidikan tersebut mampu mengurai secara menyeluruh siapa yang menguasai, menggunakan dan memperoleh manfaat dari lahan tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penguasaan dan pemanfaatannya.
Dugaan mafia tanah dalam perkara ini tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Namun langkah Pidsus Polres Muratara dinilai menjadi pintu penting untuk membuka persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.(*)
Reporter: Romadhon
