Sarolangun, Beritabicara.com – Para kader Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) se Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menolak nama Dedi Ifriansah untuk dijadikan wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2024-2029.
Masuknya PAN sebagai unsur pimpinan DPRD Sarolangun periode 2024-2029 ini berdasarkan perolehan jumlah kursi yang diraih pada pileg lalu, yaitu 4 kursi dengan demikian PAN mendapat jatah unsur pimpinan.
“Kami menolak nama Dedi Ifriansah yang katanya berdasarkan usulan DPP, karena ini jelas merusak aturan didalam partai serta marwah partai,” kata wakil ketua I DPD PAN Sarolangun, Muhammad Idrus ketika dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Idrus mengatakan bahwa penolakan tersebut juga sudah mereka sampaikan melalui surat DPD PAN Sarolangun kepada DPP PAN di Jakarta.

“Yang langsung kita ditujukan kepada ketua umum DPP PAN saudaraku yang terhormat Dr (H.C) Zulkifli Hasan, SE, MM,” ujar Idrus.
Ia menyebut, adapun bunyi surat yang mereka layangkan tersebut yaitu ketua, pengurus harian, ketua DPC PAN se Kabupaten Sarolangun menolak nama Dedi Ifriansah untuk dijadikan pimpinan/wakil ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dari Partai Amanat Nasional periode 2024-2029.
Adapun alasan penolakannya yaitu, karena yang bersangkutan baru masuk ke partai sejak tahun 2023 yang lalu, belum pernah menjabat apapun di pengurusan partai, dan perolehan suara juga peringkat tiga dari raihan 4 kursi PAN di DPRD Sarolangun.
“Dan secara kualifikasi pendidikan juga tidak masuk, karena hanya tamatan SMA, itupun ijazah persamaan,” kata Idrus.
Idrus menjelaskan, Artinya, secara aturan partai dan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus harian DPD PAN terkait syarat untuk diusulkan menjadi unsur pimpinan DPRD jika PAN meraih posisi itu, maka nama Dedi Ifriansah ini memang tidak memenuhi syarat yang telah disepakati.
“Diantaranya adalah, yaitu unsur KSB jika terpilih, berikutnya suara terbanyak, setelah itu kader lama, atau pernah jadi pengurus dan terakhir soal pendidikan. Nah nama Dedi Ifriansah ini tidak ada yang masuk dalam syarat-syarat itu,” kata Idrus.
Untuk itu, Ia berharap pengurus DPP PAN menerima permohonan penolakan yang dilayangkan pihaknya ini. Karena inilah kelompok yang menggerakkan mesin partai PAN di Kabupaten Sarolangun selama ini.
“Kami mohon kiranya DPP PAN mengabulkan permohonan penolakan kami ini,” kata Idrus lagi.(*)
Editor: Admin

