Selasa, September 16, 2025
spot_img

Disperindagkop Muratara Ingatkan Pedagang Pasar Tak Patuh Pajak Akan Dicabut Izin Berjualan

Muratara, Beritabicara.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Musirawas utara (Muratara) mencatat masih banyak pedagang pasar yang belum membayar retribusi pajak selama tiga bulan terakhir.

Kepala Disperindagkop Muratara, Kodri mengatakan bahwa pihak dinas sudah melakukan pendataan dan penagihan terhadap pedagang, namun banyak yang belum patuh terkait pajak.

“Pedagang harus tau retribusi pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, dana tersebut digunakan untuk perbaikan fasilitas pasar, kebersihan, dan keamanan,” kata Kadis Perindagkop Muratara, Kodri, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Kades Bukit Langkap dan Kades Rantau Jaya Abaikan Surat Tim Satgas PAD Muratara Terkait Pajak

Peringatan HUT ke-12 Muratara Sekaligus Peresmian Gedung Megah Griya Iluk

Terkait Satgas PAD, Sekretaris DLHP Muratara Sebut Tak Ada Kepentingan Pihaknya Soal Penggalian PAD

Sementara itu, menanggapi hal itu pengakuan salah satu pihak pedagang pasar sayur mengatakan jualanya sepi dengan kurangnya peminat pembeli.

“Jadi, sebenarnya bukannya kami tidak ingin bayar pajak,” ujarnya.

Meski begitu, pihak Pemda Muratara tetap meminta para pedagang segera melunasi kewajiban mereka agar tidak dikenakan sanksi administratif atau pencabutan izin berjualan di Pasar yang ada di wilayah kabupaten Muratara.(*)

Reporter: Rian Guma

Berita Lainnya

Berita Terbaru