Kamis, November 6, 2025
spot_img

Dua Proyek DAK Batal Akibat Pemangkasan Anggaran, Subhan: Kenapa Limun yang Harus Dikorbankan

Sarolangun, Beritabicara.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Subhan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyayangkan batalnya dua proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD murni tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN melalui transfer pusat ke daerah itu batal dilaksanakan.

Pembatalan ini akibat adanya kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pemangkasan anggaran bagi seluruh instansi termasuk pemangkasan untuk transfer pusat ke Pemerintah daerah, baik Provinsi, maupun Kabupaten/kota.

“Ya, saya sangat menyayangkan hal itu terjadi dan kenapa DAK yang di Kecamatan Limun yang harus dikorbankan. Kan penerimaan kita melalui transfer pusat ke daerah itu besar, termasuk DAK ini juga besar,” kata Subhan kepada Beritabicara.com, Selasa (4/2/2025).

Subhan menyebut, adapun dua proyek yang sedianya akan dilaksanakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat penerimaan transfer pusat ke daerah itu.

Yang mana keduanya telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 ini.

Dengan pagu anggaran untuk pekerjaan jalan sebesar Rp31.437.009.000 (Tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ribu rupiah).

Dan irigasi dengan nilai Rp744.683.000 (Tujuh ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

“Kedua pekerjaan itu akan dilaksanakan di wilayah eks marga bukit bulan, atau Kecamatan Limun bagian atas. Yang terdiri dari enam desa, yaitu Lubuk Bedorong, Temalang, Meribung, Napal Melintang, Mersip, dan Desa Berkun,” kata Subhan.

“Terlebih lagi jalan itu, kita kan tau sekarang kondisinya sangat parah dan sangat mengganggu jalannya aktifitas masyarakat sehari-hari. Termasuk aktifitas perekonomian,” kata Subhan menambahkan.

Baca juga:

https://beritabicara.com/dampak-pemangkasan-anggaran-dua-proyek-dak-di-kecamatan-limun-jadi-korban/

Sementara itu, terkait hal tersebut kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Kasiyadi mengatakan pihaknya hanya menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait kebijakan pemangkasan tersebut.

“Dan ini sudah berdasarkan setelah kita melakukan penyusunan kembali perbandingan rencana penerimaan Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025, yaitu APBD murni 2025 yang harus dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025,” kata Kasiyadi.

Kasiyadi menjelaskan, dari hal tersebut berdasarkan penerimaan itu. Yang mana sebelumnya setelah disahkan dalam APBD murni tahun anggaran 2025 penerimaan daerah yang bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) itu sebesar Rp201.570.451.000 (Dua ratus satu miliar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Setelah penyeusain oleh pemerintah pusat menjadi Rp169.388.759.000 (Seratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

“Artinya setelah penyesuaian itu berkurang sebesar Rp32.181.692.000 (Tiga puluh dua miliar seratus delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),” ujar Kasiyadi.

Selanjutnya untuk DAK Fisik sendiri yaitu hanya sebesar Rp58.746.280.000 (Lima puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah.

Setelah penyesuaian menjadi Rp26.564.588.000 (Dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

“Solusi untuk hal ini nanti. Mudah-mudahan setelah Bupati terpilih dilantik kita dapat mencari solusinya secara bersama-sama ke pemerintah pusat, kalau saat ini itulah kondisinya,” kata Kasiyadi lagi.

Sebagai informasi, pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan kontroversi, tapi sangat diperlukan untuk menekan defisit anggaran.

Dalam instruksi pemangkasan anggaran sebesar Rp 306 triliun yang tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seluruh kementerian dan lembaga negara diinstruksikan memotong anggaran belanja operasional mereka.

Dari hal itu, keluar lah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.(*)

Reporter: Warsun Arbain

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru