Jalankan Modus Pura-Pura Dirampok, Sopir Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sarolangun, Beritabicara.com – Upaya seorang sopir truk untuk menutupi aksi penggelapan dengan skenario perampokan akhirnya terbongkar. Dalam waktu singkat, jajaran Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh, tertanggal 16 Juli 2026.

Korban, Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal, melaporkan bahwa sopirnya yang berinisial R (43) diduga menggelapkan muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seharusnya diantar ke PT. SLUM. Mengaku Dirampok, Ternyata Sawit Dijual Diam-diam.

Baca juga: 

Kapolres Sarolangun Silaturahmi Dengan Kajari: Forkopimda Harus Selalu Solid

Polisi Sarolangun Tangkap Warga Lubuk Napal Terkait Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan Ilegal

Bukti Komitmen Perangi Narkoba, Bupati Sarolangun Beri Penghargaan kepada Kapolres dan Personel Berprestasi

Peristiwa bermula saat R membawa sekitar 9 ton buah sawit menggunakan mobil Canter milik perusahaan menuju pabrik. Namun, sore harinya ia menghubungi rekan kerja dengan mengaku menjadi korban perampokan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang.

Dalam pengakuannya, ia menyebut mobil, muatan sawit, dan telepon genggamnya dirampas oleh para pelaku, sementara dirinya diikat di pohon sawit sebelum berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, korban langsung berkoordinasi dengan Polsek Pauh.
Namun saat dilakukan pemeriksaan intensif, cerita tersebut mulai terungkap sebagai rekayasa.

Setelah diinterogasi, R mengakui bahwa tidak pernah terjadi perampokan. Ia justru menjual buah sawit milik majikannya ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya dan memperoleh bagian sekitar Rp1 juta dari hasil penjualan tersebut.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan tersangka dan menemukan mobil Canter milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di KM 8 Desa Danau Serdang. Saat diperiksa, bak mobil hanya menyisakan beberapa janjang sawit.

Dari hasil penyelidikan di RAM sawit, petugas memperoleh keterangan bahwa pada hari yang sama memang terdapat transaksi penjualan 8.816 kilogram TBS menggunakan mobil milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 bundel Delivery Order (DO) atas nama sopir.
1 unit mobil Canter warna kuning nomor polisi BD 8408 K.

Uang tunai sebesar Rp1.870.000 yang diduga merupakan bagian hasil penjualan sawit.
1 unit telepon genggam merek OPPO.

Kapolsek Pauh IPTU Hans Simangunsong, S.H. menegaskan bahwa tersangka R kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP kepada kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, tersangka R dipersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kapolsek Pauh mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru