Sarolangun, Beritabicara.com – Kepala kepolisian sektor kota (Kapolsekta) Sarolangun, Iptu Dwiyatno memfasilitasi mediasi pertemuan pihak warga Gunung Kembang, Kacamatan Sarolangun dengan pihak PT ATA Berkah Tanpa Batas (PT ATA BTB) sebuah perusahaan pertambangan Batubara, di aula Mapolsek setempat, Selasa (16/5/2023) malam.
Pertemuan tersebut berjalan alot, hingga dini hari. Karena pada awalnya kedua belah pihak sama-sama ngotot dengan keinginan mereka masing-masing, namun akhirnya ditengahi oleh Kapolsek untuk menemui kesepakatan.
“Ya, ini sehubungan dengan rencana hauling PT ATA, jadi terjalin kesepakatan lah antara PT ATA dengan masyarakat kelurahan gunung kembang. Sehubungan dengan kegiatan itu, untuk sama-sama mendukung kegiatan itu agar terjalin dengan baik,” kata Kapolsek Iptu Dwiyatno ketika dikonfirmasi setelah acara tersebut.
Ketika ditanya tentang persoalan yang mendasari dikumpulkannya kedua belah pihak ini, Kapolsek mengatakan bahwa sebenarnya ini bukan karena ada konflik, tapi karena belum ada kesepatakan sehubungan dengan intern kedua belah pihak.
Makanya kata Kapolsek pihaknya membantu untuk mediasi dan alhamdulillah malam ini terjalin kesepakatan yang baik untuk keduanya. Dan sama-sama untuk mendukung kegiatan hauling sehingga perusahaan berjalan dengan baik dan masyarakat juga bisa bekerja dengan baik disitu.
“Dan dengan kegiatan itu mudah-mudahan bisa menjadikan kebaikan bagi masyarakat gunung kembang khususnya. Pesan kami mudah-mudahan antara masyarakat gunung kembang dan PT ATA bisa tetap bekerjasama dengan baik sehingga bisa mensejahtrakan masyarakat gunung kembang khususnya,” kata Iptu Dwiyatno.
Sementara itu Lurah Gunung Kembang, Holil Absor mengatakan pertemuan tersebut merupakan lanjutan pertemuan-pertemuan sebelumnya terkait keberataan PT ATA dilingkungan keluarahannya.
“Perusahaan itu mulai beraktifitas sejak bulan oktober 2022, Luasan yang dikelola 45 hektar. Dasar pertemuan salah satunya soal somasi yang dilayangkan PT ATA Berkah Tanpa Batas kepada masyarakat kita,” kata Holil.
Namun ia termasuk yang terkejut setelah mengetahui pihak perusahaan melayangkan somasi tersebut, karena pihaknya merasa tidak ada yang dilanggar oleh warga dan lembaga-lembaga yang ada di kelurahan Gunung Kembang.
Padahal menurut Holil, mereka sendiri yang banyak melanggar kesepakatan dalam kesepakatan nota kesepakatan sebelumnya, tapi malah mereka yang melayangkan somasi.
“Salah satunya saat itu soal kesepakatan kontribusi perusahaan untuk lingkungan, dan kesepakatan lainnya. Makanya malam ini semua kita selesaikan dengan mediasi yang difasilitasi oleh bapak Kapolsek untuk mencapai kesepakatan lebih jauh lagi,” katanya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut perwakilan pihak perusahaan melalui Legal Manager dan Kuasa Hukum PT ATA, Mawardi mengatakan bahwa dasar pertemuan tersebut salah satunya ada kejadian soal aksi masyarakat yang berusaha menghentikan aktifitas perusahaan.
“Dan hal itu juga yang mendasari kami melayangkan somasi waktu itu, karena menurut aturan yang berhak menghentikan aktifitas perusahaan itu adalah pemerintah, tidak boleh dengan cara-cara melanggar hukum,” kata Mawardi.
Namun katanya, setelah melakukan musyawarah malam itu. Pihaknya telah bersepakat untuk berdamai dan mulai aktifitas dengan kesepakatan baru yang menjadi perdebatan sebelumnya. Dan somasi pun telah di cabut oleh pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, di bimbing oleh Kapolsek dan jajarannya, dari pihak kelurahan ada Lurah, ketua LPM Imam Sentosa, ketua RT 09, Karang Taruna, KUD Gunung Kembang Mandiri. Adapun dari pihak perusahaan Legal Manager, Humas dan para jajarannya.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

