Sarolangun, Beritabicara.com – Konflik antara masyarakat Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan Perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Kresna Duta Agrindo (KDA), nampaknya memasuki babak baru.
Pemerintah Desa Kasang Melintang melalui kepala desanya (Kades) secara resmi telah melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (15/4/2026).
Sarul selaku kades Kasang Melintang dan juga selaku penggugat membenarkan bahwa dirinya suda mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Sarolangun.
“Benar, kita memang sudah memasukkan Gugatan terhadap PT KDA dan beberapa instansi pemerintah dalam kabupaten Sarolangun yang menjadi turut tergugat, gugatan ini juga sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Sarolangun dengan Nomor perkara: 7/Pdt. G/2026/ PN Srl,” kata Sarul kepada Beritabicara.com.
Baca juga:
Rencana Penataan Pasar Atas Sarolangun, Disperindagkop dan BPKAD Lakukan Sidak Untuk Cek Aset
Konflik PT SAL vs Warga SAD, Pihak APH dan Tokoh Masyarakat Perkuat Dialog Damai
Sarul juga menambahkan bahwa Gugatan ini buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Kasang Melintang terhadap PT KDA dan Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun yang tidak kunjung selesai dalam menyelesaikan konflik masyarakat Desa Kasang Melintang dan Perusahaan PT KDA.
“Kita suda melakukan upaya persuasif kepada perusahaan dan pemerintah Daerah agar persoalan ini segera diselesaikan namun pada fakta nya sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan sehingga kami sepakat menyerah perkara ini ke Pengacara untuk dibawak ke Ranah Hukum,” ujar Sarul.
Sementara itu Mufni Maulid, S.H selaku Pengacara, Kuasa Hukum yang ditunjuk Desa Kasang Melintang untuk menangani persoalan ini menegaskan bahwa yang menjadi materi dalam Gugatan ini adalah tanah masyarakat dan Tanah Desa, Desa Kasang Melintang yang berada diluar HGU masih dikuasai perusahaan PT KDA dan juga Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Kasang Melintang yang ditanami tanaman kelapa Sawit oleh Perusahaan PT KDA.
“Gugatan ini sangat jelas ini gugatan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak perusahaan beserta pemerintah Daerah yang selaku pengawasan terhadap perusahaan malah membiarkan persoalan ini berlarut-larut, membiarkan tanah masyarakat, Tanah Desa, dan Daerah Aliran Sungai Desa Kasang Melintang yang jelas diluar HGU tapi Masi dikelola Perusahaan, maka sepatutnya perusahaan dan Pemerintah daerah dihukum melalui gugatan ini nantinya,” tegasnya.
Dirinya juga menginformasi kan bahwa Perkara ini akan disidangkan perdana di pengadilan negeri Sarolangun pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 terbuka untuk umum dengan Tergugat PT KDA, dan Turut Tergugat yaitu Dinas TPHP, Dinas LH, Dinas PMPTSP serta BPN kabupaten Sarolangun.
Editor: Admin
