Jambi, Beritabicara.com – Kewenangan Komisi ASN sesuai dengan pasal 32 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pengusulan nama calon dan pelantikan pejabat pimpinan tertinggi (JPT) atau sering dikenal dengan jabatan eselon II.
Berbicara di Jambi (28/4) kemarin Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Jambi Dr. Noviardi Ferzi meminta Komisi ASN di Jakarta segera mengevaluasi hasil Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi.
Karena menurutnya, jika KASN membiarkan ada calon yang lolos tidak sesuai persyaratan maka KASN tidak menjalankan tupoksi mereka, apalagi Rekomendasi Komisi ASN ini bersifat mengikat dan laporan pengawasannya disampaikan kepada Presiden RI.
Desalan Komisi ASN di Jakarta segera mengevaluasi hasil Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Jambi, bukan hanya disuarakan kalangan pengamat tapi juga mahasiswa yang peduli dengan melakukan aksi demontrasi.
Dalam tuntutannya Mahasiswa ini mengatakan satu diantara tiga yang diloloskan ternyata bergelar Sarjana Teknik Mesin. Hal tersebut tak sesuai dengan jenis persyaratan bidang pendidikan. Sehingga mereka mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan panitia dalam meluluskan calon Kadis yang tak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tersebut.
Sebelumnya penelusuran awak media, dalam pengumuman Pansel untuk posisi Kadis PUPR Kota Jambi tersebut terdapat 3 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka di antaranya yakni, H Ajrisa Windra, ST, MM, kemudian Momon Sukmana Fitra, ST, MM, dan M Yunius, ST, MT. Semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
Walhasil, hasil lelang jabatan itu dinilai sarat berbagai masalah karena salah satu peserta yang mengikuti seleksi JPT Pratama Kota Jambi tersebut yakni, Momon Sukmana Fitra yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota Jambi, tidak memenuhi syarat.
Menurut Noviardi sebelumnya panitia seleksi sudah menetapkan syarat kepala dinas PUPR itu harus mereka yang berijazah Teknik Sipil atau arsitektur, maka jika ada salah satu calon yang tidak memiliki izajah dalam kategori ini lolos, maka telah terjadi praktek maladminitrasi menimbulkan masalah.
Noviardi Juga mewanti – ingin penyelenggara lelang jabatan di tingkat kota untuk melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Kalau prosedur lelang jabatan tidak dijalankan dengan benar, maka kemungkinan maladministrasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada KASN di Jakarta untuk mengevaluasi apakah pelaksana lelang jabatan telah menjalankan prosedur yang telah ditentukan.
“Prosedur jelas, persyaratan jelas, ada dasar hukum regulasi. Kewenangannya jelas siapa yang bisa melaksanakan itu, sehingga benar-benar transparan,” tegasnya.
Noviardi juga mengingatkan Pemkot untuk terus meningkatkan pelayanan publik terkhusus pemeliharaan jalan di Kota Jambi sampai tidak merata atau hanya di titik tertentu saja yang dilakukan pemeliharaan.
” Terus terang saja sejak setahun terakhir, untuk infrastruktur jalan di Jambi banyak dikeluhkan masyarakat. Kami minta pemeliharaan dilakukan secara merata. Kaitannya, pejabat yang dipilih harus orang yang sesuai kompetensi yang dibutuhkan, ” tandasnya.
Untuk itu Noviardi mendesak KASN untuk lebih profesional dan objektif untuk tidak merekomendasikan calon kadis PUPR kota Jambi yg tidak memenuhi syarat administrasi. Karena, jangan sampai masalah ini meluas dan menganggu kinerja dinas PUPR Kota Jambi yang selama ini telah mendapat penilaian skeptis masyarakat.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

