Sarolangun, Beritabicara.com – Pihak perusahaan pertambangan Batu Bara PT Karya Bumi Baratama (PT. KBB) Sarolangun yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bobby F Manurung, SH selaku Legal Dept Head, memberikan klarifikasi atas berita online www.beritabicara.com pada tgl. 22 Desember 2025 yang lalu.
Berikut isi klarifikasinya yang diterima redaksi Beritabicara.com, Minggu (28/12/2025) melalu aplikasi pesan singkat WhatsApp:
PT. KBB adalah salah satu perusahaan pertambangan batubara pemegang PKP2B Generasi III, dan untuk saat ini pada tahap Ijin Operasi Produksi sampai dengan tahun 2043 yang diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Dan, KBB saat ini masih belum selesai melakukan penambangan Batubara di Sarolangun.
Untuk “lubang galian” yang diberitakan tersebut, KBB akan tetap melakukan Reklamasi untuk lubang yang diberitakan oleh www.beritabicara.com dan begitu juga dengan lubang-lubang galian lain yang nantinya akan timbul selama proses penambangan batubara berlangsung di area konsesi PKP2B PT KBB, dan itu secara teknis membutuhhkan proses dalam pelaksanaannya.
Baca juga:
Lubang Tambang Tanpa Reklamasi di Lokasi Bekas Tambang Batu Bara Milik PT KBB Sarolangun
Untuk diketahui bersama, sesuai peraturan dan regulasi bahwa PT. KBB telah menempatkan dana Jaminan Reklamasi (JAMREK) sbb :
– Tahun 2024 sebesar Rp 4.015.684.006,-
– Tahun 2025 sebesar Rp 4.195.459.928,-
– Tahun 2026 sebesar Rp 4.674.714.907,-
Lebih kurang sejak tahun 2016 – 2026, KBB sudah menempatkan dana JAMREK ± 20 Milyar rupiah dengan skema Deposito bersama antara KBB – Pemerintah RI c.q. Kementerian ESDM RI.
Dana JAMREK adalah kewajiban perusahaan tambang yang harus dilaksanakan apabila ingin menambang, sebagai bentuk jaminan kesungguhan atas pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan itu sendiri.
PT. KBB sejak tahun 2016 s.d. saat ini telah melaksanakan reklamasi ± 120 Ha (hektare) pada areal lahan yang telah mine out / in pit dump (IPD) atau pada lahan yang sudah digali batubaranya, dengan presentase rata-rata keberhasilan 80% dan tanaman fast growth (pioneer) adalah tanaman pohon sengon.
Dimana dalam pelaksanaan Reklamasi tersebut KBB selalu di monitoring ( pembinaan – pengawasan ) oleh tim teknis Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Untuk lubang galian tambang yang aktif dan ada saat ini di area KBB berada jauh dari Kawasan padat pemukiman atau dari tempat keramaian masyarakat, tetap dalam Pengelolaan, Pemantauan & Pengawasan (lubang tersebut di jaga oleh Tim Internal perusahaan, di pasang rambu-rambu, dan ada perlengkapan alat keselamatan di air ) sebagai bentuk upaya pengendalian bahaya & resiko yang mungkin bisa terjadi, sehingga bahaya & resiko tersebut bisa dikendalikan dengan aman.(*)
Editor: Admin

