Sarolangun, Beritabicara.com – Warga kelurahan gunung kembang, Kecamatan Sarolangun, kembali di mediasi oleh Kapolsekta Sarolangun Iptu Dwiyatno setelah melakukan aksi dengan menghantikan aktifitas hauling PT ATA Berkah Tanpa Batas, Selasa (13/6/2023) pagi.
Pertemuan mediasi ini dilakukan dengan mendatangkan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachmat, Kabag Ops Ahmad Bastari, Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Kasat Intel AKP Sukman, dan Sekretaris Timdu penanganan konflik Sarolangun Kakan Kesbangpol Hudri.
Pertemuan tersebut diawali pembukaan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, dalam pembukaannya Imam Rachman meminta semua pihak terbuka dengan semua persoalan yang dihadapi dan kenapa harus ada pertemuan berulang-ulang seperti ini.
“Baik dari pihak perusahaan maupun pihak masyarakat, kami minta agar bisa menahan diri jangan ada lagi hal-hal yang telah disepakati tidak dilaksanakan,” katanya saat itu.
Setelah membuka pertemuan tersebut Kapolres langsung meninggalkan ruangan, selanjutnya pertemuan di pandu oleh Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun.
Saat itu diawali oleh Kabag Ops Ahmad Bastari, selanjutnya oleh Kasat Reskrim yang pada awalnya langsung membahas poin-poin kesepakatan sebelumnya yang menjadi pemicu aksi masyarakat hari itu.
Ada empat poin yang menjadi pembahasan dalam tujuh poin yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pertama soal pihak perusahaan menerima tenaga kerja baru, kedua soal pungutan diluar kesepakat, ketiga soal tim khusus yang dibentuk pihak perusahaan, dan keempat soal kesepakatan yang harusnya dituangkan dalam MOA namun tidak terlaksana.
Setelah lebih kurang tiga jam melakukan pertemuan yang dimulai sekira pukul 13.30wib, akhirnya mereka bersepakat untuk memperbaiki poin-poin kesepakatan yang memicu aksi masyarakat tersebut, dan sepakat aktifitas hauling perusahaan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah melakukan musyawarah yang dilaksanakan di aula mapolsek Sarolangun 17 Mei 2023 yang lalu, menghasilkan tujuh poin kesepakatan untuk dilaksanakan secara bersama-sama.
1. Terkait dengan ketenaga kerjaan akan dilanjutkan setelah batubara terjual sebanyak 100 ribu ton, maka baru dilanjutkan perekrutan tenaga kerja trip III dan 61 lowongan yang di buka diprioritaskan masyarakat Gunung Kembang sesuai dengan kebutuhan skill yang dibutuhkan.
2. Terkait kompensasi Rp30 juta untuk desa akan diberikan akhir tahun atau per 31 Desember paling lambat diserahkan kepada lembaga masyarakat dan diketahui oleh pihak kelurahan.
3. Terkait retribusi disepakati tiga item, yaitu: – untuk houling ke padang biaya retribusi Rp130 ribu (Rp100 ribu KUD kas desa tanggung KUD + Rp30 ribu terpal). – untuk houling ke Bengkulu diakomodir KUD Rp110 ribu (KUD Rp80 ribu kas desa ditanggung oleh KUD + terpal Rp30 ribu) – untuk houling ke Jambi diakomodir oleh lembaga Rp15 ribu + terpal Rp15 ribu (Rp 15 ribu lembaga + 15 ribu terpal)
4. Berkaitan dengan somasi dan semua surat-surat lembaga dari Gunung Kembang yang dilayangkan oleh PT ATA dengan kuasa hukumnya ataupun lembaga masyarakat Gunung Kembang kepada PT ATA dengan pertemuan dan mufakat malam ini dinyatakan telah selesai.
5. Dengan di tanda tanganinya berita acara ini lembaga masyarakat, kelurahan, dan KUD menjamin keamanan dan ketertiban houling di PT ATA.
6. Dengan di tanda tanganinya berita acara ini, maka PT ATA dapat melaksanakan kegiatan houling sebagaimana mestinya.
7. Berita acara ini akan menjadi bagian tidak terpisah dari pada MOA yang di buat oleh PT ATA dan lembaga kelurahan gunung kembang.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

