Muratara, Beritabicara.com – Belum adanya upaya penangkapan terhadap oknum kepala Desa Remban yang status tersangka oleh penyidik reskrim Polres Kabupaten Musirawas utara (Muratara), Provinsi Sumatera selatan (Sumsel).
Pelapor didampingi Aliansi Cendana Grup, lagi-lagi berikan pernyataan keras terkait perkembangan laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (19/02/25).
Selaku pemuda Desa Remban kecamatan rawas ulu Qidfirull Hibbilah, mengatakan hal ini yang ingin dipertanyakan kembali kepada Kapolres muratara, bahwasanya pihak dianggap tidak trasparans dalam hal menyelasaikan masalah ijazah palsu kades tersebut.
Baca Juga:
Sudah jadi Tersangka, Aliansi Candana Grup dan Pelapor Minta Kades Remban Segera Ditangkap
“Kita tau Kapolres sudah mengeluarkan SP2HP sejak tanggal 11 September 2024 dan kemudian pada tanggal 25 September 2024 pihak Kapolres Muratara cuma memberikan pemberitahuan bahwa berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Qidfirull Hibbilah.
Setelah itu, terhitung saat pengeluaran
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) dari bulan september 2024 status tersangka oknum kades Remban, sampai sekarang sudah memasuki 5 bulan lebih, dan itupun penyidik Polres Muratara tidak ada lagi memberikan SP2HP.

Menurutnya, aturan penyidik wajib memberikan SP2HP minimal 1 bulan sekali. Hal inilah menjadi keraguan pihaknya selaku pemuda, pelapor, sanksi pelapor maupun masyarakat Desa Remban khususnya terkait kepastian hukum dari Kapolres Muratara.
“Selanjutnya kami tidak sampai di sini saja, langkah berikutnya masalah ini akan kita laporkan ke Kapolda Sumsel, dengan dugaan ada oknum bermain mengenai status tersangka kades Remban sampai sekarang tidak di tahan, ini sudah ”Abuse Of Power”, katanya.
“Terakhir Kami harap pihak Polres jangan ragu-ragu untuk memproses penangkapan oknum kades remban inisial (R) ini,” katanya lagi.(*)
Reporter: Rian