Muratara, Beritabicara.com – Lambatnya penangkapan penyidik reskrim kepolisian sektor kabupaten musirawas utara terhadap tersangka Ruslan bin Saimi selaku kepala Desa Remban Aktif kecamatan rawas ulu selama 6 Bulan tidak ada kepastian.
Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah serta mengunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Pada kamis 13 Februari 2025 pihak Pelapor didampingi Aliansi Candana Group beserta sanksi pelapor kembali mendatangi kapolres muratara dalam rangka untuk mempertayakan kelanjutan kasus yang tanpa ada kejelasan menangkap kades Remban kecamatan rawas ulu
Baca Juga:
Romerio selaku pelapor manegaskan
bahwasanya kami bersama aliansi candana group yang kembali mendatangkan kapolres dengan tujuan mempertanyakan pelimpaham berkas mengenai kasus pemalsuan ijazah.
Menurut kami Polres Muratara agar segera menindaklanjuti perkara ini dengan adil, mengingat bahwa kasus ini menyangkut nama baik masyarakat Desa Remban. Ia juga menyoroti kinerja Polres Muratara yang dianggap lamban dan kurang responsif, mengigat perkara ini sudah memasuki tahap SP2HP sejak bulan September 2024. Hingga Februari 2025, kasus tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
“Ini sudah enam bulan, dan kami merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Remban,”ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, pihak penyidik menginformasikan bahwa mereka akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kanit dan meminta waktu hingga hari Senin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.(*)
Reporter: Rian

