Senin, Februari 9, 2026
spot_img

Penyerahan Kuasa Lahan Eks HGU PT DMIL ke KUD Pakar Maur, Maur Baru–Maur Lama Bersatu

Muratara, Beritabicara.com – Sekitar 700 warga dari Desa Maur Baru dan Maur Lama Kecamatan Rupit menghadiri Acara Penyerahan Kuasa Forum 2.937 dari sembilan desa penyangga kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Pakar Maur, yang digelar di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sabtu (7/2/2026).

Acara ini menjadi momentum penting bagi masyarakat memperjuangkan kejelasan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT DMIL.

Penyerahan kuasa dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Forum 2.937 kepada Ketua KUD Pakar Maur, disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi acara.

Baca juga:

Sayembara Warga jadi Indikator Gagalnya Manajemen Kasus di Polres Muratara

Validasi Desa Rampung, Tim Verifikasi Muratara Didesak Percepat Penetapan Plasma 2.937

Membela Rakyat: Pemkab Muratara Tegaskan Verifikasi Lahan Plasma Eks HGU 2.937 Keseluruhan

Dalam Surat Kuasa tersebut, Forum 2.937 secara resmi memberikan kewenangan penuh kepada KUD Pakar Maur untuk melakukan pendampingan, koordinasi, serta pengurusan proses verifikasi lahan eks HGU PT DMIL, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 229/KPTS/DISBUN/2003.

Prosesi penyerahan ditandai dengan penyerahan dokumen dan jabat tangan antara kedua belah pihak di hadapan banner bertuliskan “Acara Penyerahan Kuasa Forum 2.937 9 Desa Penyangga kepada KUD Pakar Maur”.

Melalui surat kuasa tersebut, KUD Pakar Maur diberi wewenang mewakili masyarakat dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, KUD juga berkewajiban membantu proses administrasi kependudukan, pendampingan keanggotaan koperasi, hingga pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) dengan skema bagi hasil yang telah disepakati bersama.

Ketua KUD Pakar Maur M.Nazarudin, Bsc. menegaskan bahwa amanah yang diberikan masyarakat akan dijalankan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen mengawal proses ini sesuai aturan yang berlaku, agar hak-hak masyarakat terlindungi dan pengelolaan lahan ke depan bisa berjalan lebih baik dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Forum 2.937 Muzanni menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat mempercepat proses verifikasi lahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sembilan desa penyangga yang selama ini menunggu kejelasan status lahan.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah antara pengurus KUD Pakar Maur, Forum 2.937, serta warga yang hadir sebagai simbol kebersamaan dan tekad bersama memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini terabaikan Haknya.(*)

Reporter: Romadhon

Berita Lainnya

Berita Terbaru