Selasa, Maret 17, 2026
spot_img

PH Jambi Apresiasi Kapolda Terkait Penegakan Hukum Karhutla

Jambi, Beritabicara.com – Perkumpulan Hijau (PH) Jambi mengapresiasi atensi Kapolda Jambi terhadap penegakan hukum Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terindentifikasi terjadi di wilayah konsesi PT.Artha Mulia Mandiri (AMM) dan PT.Sungai Bahar Pasifik, di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat pada Rabu (14-8-2024) lalu.

Dan juga berterimakasih kepada para awak media yang terus mempubilikasi terkait persoalan Karhutla dan peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Kita (Perkumpulan Hijau) mendukung penuh terkait upaya penegakan hukum yang akan dijalankan Kapolda Jambi, sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkannya yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, Pasal 178 KUHP, 188 KUHP, 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup dan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan kepada Beritabicara.com, Rabu (21/8/2024).

Ia menyebut, berdasarkan hasil dari pantauan Perkumpulan hijau, dua perusahaan yang terbakar tersebut adalah PT. Artha Mulia Mandiri dan PT.Sungai Bahar Pasifik.

Dua perusahaan ini dinilai tidak melakukan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap potensi kebakaran lahan di area kerja mereka.

“Di kawasan konsesi dua perusahaan tersebut, kita tidak menemukan menara pantau api dan sumur bor yang digunakan untuk melakukan pembasahan dan pencegahan terjadinya kebakaran lahan,” kata Feri.

Ia menjelaskan, dari hasil pantauan tersebut yang menjadi pertanyaan apakah dua perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum, jika sudah memiliki izin, bagaimana untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya sendiri, itu patut dipertanyakan.

“Kita berharap tegasnya Polda Jambi dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi juga terhadap koorporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai untuk melakukan pencegahan juga dapat ditindak,” kata Feri Irawan lagi.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru