Kamis, Januari 15, 2026
spot_img

Polisi Sarolangun Tangkap Dua Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Lubuk Napal

Sarolangun, Beritabicara.com – Anggota polisi resor (Polres) Sarolangun, Jambi, melalui Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim menangkap seorang pria berinisial MZ (55) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera selatan (Sumsel).
Penangkapan tersebut karena terbukti melakukan penambangan minyak ilegal atau aktifitas tanpa izin resmi (Ilegal Driling) di area dusun Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, saat mengelar Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim, Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi di Mapolres Sarolangun pada Selasa (08/10/2024) siang.
“Ya, pada saat itu anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari (18 hingga 19 September 2024) dan mengamankan 1 orang pelaku mengaku atas nama Madi,” kata AKBP Budi Prasetya.
Ia menyebut, tidak berhenti sampai di situ, dalam perjalanan pulang dari lokasi. Polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir (MZ).
“Kemudian kami juga ada menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menerangkan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, selanjutnya dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi, tanpa bodi dan ban belakang, satu gulung tali tambang, sebatang besi canting serta satu galon berwarna putih dan coklat yang didalamnya berisi cairan minyak mentah yang disinyalir sebagai alat menambang minyak.
Berikutnya, lanjut Kapolres menurut pengakuan pelaku, ia hanya memiliki satu buah sumur minyak dengan kedalaman sekira 170 meter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di ganjar pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang migas yang telah di rubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
Yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang dikenaka kepada kedua pelaku, diancam kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 Miliar,” kata Kapolres Sarolangun.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin
Berita Lainnya

Berita Terbaru