Sarolangun, Beritabicara.com – Ratusan warga kelurahan Gunung Kembang, Kacamatan Sarolangun, Provinsi Jambi kembali melakukan aksi dilokasi hauling PT ATA Berkah Tanpa Batas (PT ATA BTB) sebuah perusahaan pertambangan Batubara, daerah itu, Selasa (13/6/2023) pagi.
Pantauan lapangan aksi ini dilakukan tepat dilokasi tempat muat batubara milik perusahaan tersebut. Dari informasi yang dihimpun mereka melakukan aksi karena pihak perusahaan dianggap telah ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat secara bersama saat pertemuan terakhir di Mapolsekta Sarolangun, 17 Mei 2023 yang lalu.
“Ya, ini dipicu persoalan perusahaan yang mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangai semua pihak saat pertemuan terakhir di Mapolsekta beberapa waktu lalu,” kata ketua LPM Keluarahan Gunung Kembang, Imam Sentosa ketika dikonfirmasi.
Sementara itu pada saat aksi tersebut tidak terlihat petinggi perusahaan yang hadir, namun ketika dikonfirmasi ke managernya ia mengetahui aksi tersebut. Namun belum tau percis seperti apa.
“Info yang saya dapat dari Lapangan kata nya seperti itu. Cuma saya belum jelas juga kejadiannya seperti apa, nanti akan saya konfirmasi tim dulu,” kata Manager PT ATA, Mawardi ketika dikonfirmasi terkait aksi tersebut.
Aksi tersebut saat itu juga oleh Kapolsekta Sarolangun, Iptu Dwiyatno bersama jajarannya dan dari hal tersebut akhirnya kedua belah pihak diajak melakukan pertemuan kembali di Mapolsekta Sarolangun.
Adapun hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah melakukan musyawarah yang dilaksanakan di aula mapolsek Sarolangun saat itu, menghasilkan tujuh poin kesepakatan untuk dilaksanakan secara bersama-sama.
1. Terkait dengan ketenaga kerjaan akan dilanjutkan setelah batubara terjual sebanyak 100 ribu ton, maka baru dilanjutkan perekrutan tenaga kerja trip III dan 61 lowongan yang di buka diprioritaskan masyarakat Gunung Kembang sesuai dengan kebutuhan skill yang dibutuhkan.
2. Terkait kompensasi Rp30 juta untuk desa akan diberikan akhir tahun atau per 31 Desember paling lambat diserahkan kepada lembaga masyarakat dan diketahui oleh pihak kelurahan.
3. Terkait retribusi disepakati tiga item, yaitu: – untuk houling ke padang biaya retribusi Rp130 ribu (Rp100 ribu KUD kas desa tanggung KUD + Rp30 ribu terpal). – untuk houling ke Bengkulu diakomodir KUD Rp110 ribu (KUD Rp80 ribu kas desa ditanggung oleh KUD + terpal Rp30 ribu) – untuk houling ke Jambi diakomodir oleh lembaga Rp15 ribu + terpal Rp15 ribu (Rp 15 ribu lembaga + 15 ribu terpal)
4. Berkaitan dengan somasi dan semua surat-surat lembaga dari Gunung Kembang yang dilayangkan oleh PT ATA dengan kuasa hukumnya ataupun lembaga masyarakat Gunung Kembang kepada PT ATA dengan pertemuan dan mufakat malam ini dinyatakan telah selesai.
5. Dengan di tanda tanganinya berita acara ini lembaga masyarakat, kelurahan, dan KUD menjamin keamanan dan ketertiban houling di PT ATA.
6. Dengan di tanda tanganinya berita acara ini, maka PT ATA dapat melaksanakan kegiatan houling sebagaimana mestinya.
7. Berita acara ini akan menjadi bagian tidak terpisah dari pada MOA yang di buat oleh PT ATA dan lembaga kelurahan gunung kembang.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

