PT KBB dan PT ABEST Jalani Komitmen Pelaksanaan Reklamasi Pasca Tambang di Sarolangun

Sarolangun, Beritabicara.com – Perusahaan pertambangan Batu Bara PT Karya Bumi Barat ama (PT KBB) pemilik IUP dan PT Aiti Benal Energi Sumatera (PT ABEST) sebagai kontraktor pertambangan menjalani komitmen Reklamasi pasca tambang di wilayah izin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Ya, reklamasi pasca tambang menjadi wujud nyata komitmen sektor pertambangan terhadap pembangunan berkelanjutan. Dengan perencanaan matang, keterlibatan aktif masyarakat, dan inovasi yang berkesinambungan, reklamasi dapat membawa manfaat yang melampaui pemulihan lingkungan, yakni pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kualitas hidup,” kata Ajib, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Karya Bumi Baratama (PT KBB) kepada Beritabicara.com, Kamis (5/3/2026).

Ia mengatakan, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Kegiatan ini memungkinkan pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan industri, energi, serta mendukung infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca juga:

Klarifikasi PT. KBB Sarolangun Soal “tudingan” Tidak Melaksanakan Reklamasi Lubang Bekas Galian Batu Bara

BREAKING NEWS: Bupati Sarolangun Dijadwalkan Lantik Pejabat Besok Pagi

Pihak Sekolah di Sarolangun Diresahkan Berita Hoaks Tentang Pengelolaan Dana BOS

Namun, lebih dari sekadar eksploitasi sumber daya, praktik pertambangan modern menekankan prinsip keberlanjutan, termasuk dalam pengelolaan lingkungan pasca-operasi.

Salah satu aspek penting dari pengelolaan tersebut adalah reklamasi pascatambang. Reklamasi menjadi bagian tak terpisahkan dari pertambangan yang bertanggungjawab.

“Melalui kegiatan ini, lahan bekas tambang dipulihkan agar dapat kembali berfungsi secara ekologis, sosial, maupun ekonomi, dan tetap memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu Direktur PT ABEST, Anwar Awang menjelaskan. Apa Itu Reklamasi Pascatambang?

Reklamasi pascatambang adalah serangkaian upaya untuk memperbaiki atau mengembalikan kondisi lahan setelah kegiatan tambang berakhir.

“Tujuannya adalah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan, seperti untuk kehutanan, pertanian, pemukiman, konservasi, atau bahkan pariwisata berbasis alam,” kata Awang.

Ia menyebut, Proses ini melibatkan berbagai pendekatan teknis dan ekologis, mulai dari penataan ulang lahan, perbaikan struktur tanah, penanaman vegetasi, hingga pengelolaan air. Dengan perencanaan yang tepat, reklamasi mampu menciptakan ekosistem baru yang produktif dan berkelanjutan.

Salah satu proses dalam pelaksanaan aktifitas Reklamasi pasca tambang di PT KBB Sarolangun.(Beritabicara/ist)

Tujuan Reklamasi Pascatambang:

– Mengembalikan fungsi ekologis dan sosial lahan.
– Mencegah dampak negatif lingkungan seperti erosi dan limpasan air.
– Mendukung keanekaragaman hayati dengan revegetasi sesuai kondisi lokal.
– Memberikan peluang pemanfaatan lahan oleh masyarakat secara produktif.

Strategi Menuju Reklamasi Berkelanjutan:

– Perencanaan Dini: Dirancang sejak awal masa operasional tambang.
– Pemilihan Vegetasi Lokal: Lebih adaptif dan menjaga keseimbangan ekosistem.
– Pengelolaan Tanah & Air: Menunjang pertumbuhan vegetasi dan menjaga lingkungan.
– Pelibatan Masyarakat: Memberikan kepemilikan sosial dan manfaat ekonomi langsung.
– Pemantauan Berkala: Evaluasi untuk memastikan keberhasilan dan perbaikan berkelanjutan.

“Komitmen melaksanakan reklamasi pasca tambang adalah kewajiban hukum (UU No. 3/2020) dan etika lingkungan untuk memulihkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi lahan bekas tambang. Reklamasi bertujuan mencegah dampak negatif seperti erosi, menata kembali lingkungan (revegetasi), serta mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal,” kata Anwar Awang lagi.(*)

Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru