Selasa, September 16, 2025
spot_img

Rumahkan Puluhan TKS Berpengalaman, RSUD Rupit Diduga Rekrut Kerabat Terdekat

Muratara, Beritabicara.com – Polemik terkait keberadaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Rupit, Kabupaten Musirawas utara (Muratara), kini menghadapi ketidakpastian status terutama setelah dikeluarnya aturan pembatasan rekrutmen non ASN.

Menurut salah satu eks pegawai non ASN di RSUD rupit yang tidak mau disebutkan nama mengatakan bahwa sudah hampir berbulan-bulan tidak ada kejelasan terkait (TKS) RSUD Rupit yang lama, sedangkan TKS baru diterima dan sudah mulai bekerja.

Baca juga:

UPL Satgas PAD Minta Bupati Muratara Evaluasi OPD Tidak Mendukung dan Tidak Aktif

Disperindagkop Muratara Ingatkan Pedagang Pasar Tak Patuh Pajak Akan Dicabut Izin Berjualan

Kades Bukit Langkap dan Kades Rantau Jaya Abaikan Surat Tim Satgas PAD Muratara Terkait Pajak

“Hal itupun membuat kami kebingungan sistem yang diterapkan oleh pihak RSUD Rupit, kita tau arahan secara tertulis sudah disampaikan kabid kepegawain RSUD Rupit, dengan mengimbau bahwa seluruh pegawai non ASN yang tidak masuk database harus dirumahkan tanpa terkecuali,” katanya.

Ia mengatakan selaku TKS RSUD Rupit yang dirumahkan semestinya sudah menerima kejelasan terkait keputusan itu, dan sudah bulan ke berapa ini diberhentikan secara sepihak sampai sekarang tidak ada kabar sedikitpun.

“Artinya dengan adanya pemutusan kerja yang tanpa kejelasan, harapan kami sebagai Non-ASN seharusnya ada upaya pemanggilan yang memihak kepada Non-ASN berpengalaman, ini malahan merekrut pegawai baru, yang diduga kerabat terdekat ASN yang bekerja di RSUD Rupit,” katanya lagi.

Diketahui Berdasarkan UU ASN terbaru (UU No. 20/2023, Pasal 66), non‑ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak itu pelarangan perekrutan non‑ASN yang baru tidak boleh dilakukan.

Adapun Tiga poin pokok harus di patuhi
1. Instansi tetap wajib menganggarkan gaji untuk non‑ASN yang sedang ikut seleksi PPPK/CPNS hingga ada keputusan pengangkatan.

2. Jika pelamar non‑ASN yang lulus seleksi melebihi kebutuhan formasi, mereka bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dan anggarannya harus disediakan.

3. Penganggaran PPPK Paruh Waktu ini tidak boleh diambil dari anggaran pegawai biasa—harus diluar belanja pegawai.(*)

Reporter: Rian

Berita Lainnya

Berita Terbaru