*Oleh : Dr. Fahmi Rasid
“Jalan Bukan Sekadar Infrastruktur Fisik. Ia Adalah Hak Dasar Warga, Pintu Masuk Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Dan Keadilan Sosial. Ketika Jalan Rusak Dibiarkan Bertahun-Tahun, Yang Terdampak Bukan Hanya Kendaraan, Tetapi Martabat Negara Di Mata Rakyatnya Sendiri”
PERSOALAN infrastruktur jalan di Kabupaten Sarolangun bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah cermin dari prioritas kebijakan, tata kelola anggaran, serta arah pembangunan pemerintahan daerah selama lebih dari dua dekade.
Dua ruas yang paling sering menjadi sorotan publik—Panca Karya–Lubuk Bedorong–Bukit Bulan di Kecamatan Limun dan Sepintun Pauh Timur di Kecamatan Pauh—telah menjadi bahan komentar masyarakat secara berulang, terutama setiap musim hujan datang.
BAGAIMANA TIDAK…? Jalan yang menjadi urat nadi mobilitas sosial ekonomi masyarakat justru menjadi tempat ujian kesabaran rakyat. Truk batu bara, kendaraan sekolah, sepeda motor, bahkan ambulans harus melintasi badan jalan yang rusak parah, berlubang, dan licin saat hujan.
Kondisi tersebut bukan hanya menghambat ekonomi lokal, tetapi juga menimbulkan masalah keselamatan serta biaya operasional yang membengkak bagi warga.
Data Valid Menunjukkan Masalah yang Tidak Main-main.
Menurut publikasi Jambi Dalam Angka 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, total panjang jalan kabupaten/kota di Provinsi Jambi mencapai 10.850 km pada tahun 2023. Mayoritas 82,18% dari itu merupakan jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab pemerintahan kabupaten/kota (termasuk Sarolangun).
Dalam konteks tersebut, data BPS mengungkapkan realitas yang lebih spesifik tentang kondisi jalan di Kabupaten Sarolangun pada tahun 2023:
a. Jalan kabupaten dalam kondisi baik hanya 57,60 km.
b. Sedang 30,95 km.
c. Rusak 23,85 km.
d. Rusak berat 59,85 km.
e. Total panjang jalan kabupaten Sarolangun mencapai 172,25 km.
Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari sekitar 49 persen atau hampir setengah dari semua jalan kabupaten di Sarolangun berada dalam kondisi rusak atau rusak berat. Artinya, masyarakat bepergian hampir selalu melewati jalan yang tidak layak pakai, terutama di titik-titik strategis yang menghubungkan kecamatan dan desa-desa terpencil.
Sejarah Panjang Pembangunan dan Pola Kebijakan
Sejak resmi berdiri sebagai kabupaten pada 12 Oktober 1999 (berdasarkan UU Nomor 54 Tahun 1999), Sarolangun telah dipimpin oleh delapan kepala daerah, baik melalui mekanisme DPRD, Pilkada, maupun Penjabat Bupati. Dari periode H. Muhammad Madel hingga kepemimpinan terbaru H. Hurmin dan Gerry Trisatwika (hasil Pilkada 2024 dan dilantik Februari 2025), jalan rusak nyaris tetap menjadi persoalan berulang.
Pada beberapa periode, pembangunan infrastruktur memang pernah mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar. Misalnya:
Pada masa H. Cek Endra pernah disebutkan bahwa sekitar Rp.100 miliar digelontorkan untuk pembangunan jalan poros Pauh Timur, namun hasil akhir belum memuaskan.
Perbaikan/peningkatan jalan Panca Karya–Meribung di Bukit Bulan pada 2015–2016 juga mendapatkan alokasi DAK Fisik senilai sekitar Rp.31 miliar, tetapi kondisinya kembali memburuk setelah beberapa tahun.
Sementara itu, anggaran APBD Sarolangun sendiri telah tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan mencapai lebih dari Rp1,26 triliun pada APBD 2026.
Dengan kapasitas fiskal seperti ini, potensi untuk menyelesaikan masalah jalan yang menjadi fokus masyarakat jelas ada. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana alokasi, pola perencanaan, dan prioritas anggarannya diatur.
Fenomena Jalan Rusak Berat: Dampak Langsung terhadap Publik
Jalan rusak bukan sekadar persoalan estetika. Dampaknya jauh lebih luas ADALAH sebagai berikut :
a. Biaya transportasi meningkat – kendaraan rusak, konsumsi bahan bakar naik.
b. Keselamatan terancam – kecelakaan lalu lintas kemungkinan meningkat.
c. Akses layanan publik terganggu – ambulans, guru, layanan kesehatan, dan logistik sulit menjangkau.
d. Pengembangan ekonomi tersendat – distribusi hasil pertanian dan potensi ekonomi lokal menjadi lambat.
Fenomena ini diperparah oleh fakta bahwa wilayah Sarolangun sebagian besar beriklim tropis dengan curah hujan yang tinggi, mempercepat kerusakan jalan yang berkualitas rendah atau yang tak dipelihara secara intensif.
Masalah Pola Pembangunan: Tambal Sulam Tanpa Keberlanjutan
Salah satu masalah mendasar di Sarolangun yakni praktik pembangunan jalan yang bersifat bersifat “tambal sulam”. Ketika musim hujan mereda, pemerintah setempat membangun perbaikan kecil di titik tertentu. Namun setelah beberapa bulan, kondisi jalan kembali rusak karena tidak dilakukan dengan pendekatan komprehensif.
Praktik ini mirip dengan yang disebut para insinyur jalan sebagai patchwork repair, perbaikan parsial tanpa perbaikan struktur fundamental jalan, yang terbukti tidak tahan lama dan justru mempercepat kerusakan kembali. Ini bukan hanya soal biaya, tetapi soal efisiensi penganggaran dan tata kelola proyek.
PENTINGNYA SKALA PRIORITAS DAN PENDEKATAN MULTIYEARS DALAM PEMBANGUNAN JALAN DAERAH
Persoalan infrastruktur jalan di daerah tidak dapat lagi diselesaikan dengan pendekatan parsial dan jangka pendek.
Kerusakan jalan yang bersifat menahun, terutama jalan desa dan jalan kabupaten penghubung antar-kecamatan, menuntut solusi struktural yang rasional, terencana, dan berkelanjutan.
Salah satu pendekatan kebijakan yang paling relevan dan realistis adalah penerapan pembangunan multiyears (tahun jamak) yang dibarengi dengan penataan ulang skala prioritas pembangunan jalan.
Pendekatan multiyears pada dasarnya memandang satu proyek infrastruktur besar, misalnya perbaikan total jalan poros kecamatan, sebagai satu kesatuan kerja utuh. Proyek tersebut dirancang secara komprehensif sejak awal, baik dari aspek teknis, pembiayaan, maupun pengawasan, dengan kontrak induk yang sama, tetapi pendanaannya dialokasikan secara bertahap lintas tahun anggaran.
Skema ini bukan hal baru dalam tata kelola pembangunan nasional dan daerah, dan telah terbukti lebih efektif dibandingkan pola tambal sulam tahunan.
Beberapa prinsip utama dalam skema pembangunan multiyears antara lain ADALAH sebagai berikut :
1) Durasi pekerjaan yang melebihi satu tahun anggaran memungkinkan pemerintah daerah menangani ruas jalan yang panjang, kompleks, dan strategis—terutama jalan desa dan jalan kabupaten antar-kecamatan yang sering kali mencapai puluhan kilometer. Jalan-jalan ini mustahil diselesaikan secara optimal hanya dalam satu tahun anggaran tanpa mengorbankan kualitas.
2) Adanya kontrak induk menjamin konsistensi kualitas pekerjaan. Dengan satu penyedia jasa yang sama, standar material, metode konstruksi, serta spesifikasi teknis dapat dijaga dari awal hingga akhir proyek. Ini penting untuk mencegah praktik pembangunan jalan yang kualitasnya berbeda-beda setiap tahun akibat pergantian kontraktor.
3) Pembayaran bertahap memberikan fleksibilitas fiskal bagi pemerintah daerah. Apbd tidak dibebani sekaligus dalam satu tahun, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tanpa mengorbankan tujuan jangka panjang pembangunan infrastruktur.
4) Aspek pemerataan dan akuntabilitas tetap terjaga karena pembangunan multiyears telah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan perencanaan yang matang dan persetujuan legislatif, skema ini justru memperkuat transparansi dan pengawasan.
Pendekatan semacam ini telah banyak digunakan di berbagai daerah di Indonesia, terutama untuk pembangunan jembatan besar, jalan strategis antarwilayah, serta infrastruktur vital lainnya.
Artinya, secara normatif dan praktis, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk ragu menerapkannya, sepanjang perencanaan dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
MENATA SKALA PRIORITAS : JALAN MANA YANG HARUS DIDAHULUKAN..?
Namun, pembangunan multiyears saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penataan skala prioritas jalan. Dalam sistem jaringan jalan di Indonesia, dikenal empat klasifikasi utama: jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
Jalan nasional dan jalan provinsi umumnya mendapatkan perhatian lebih karena menjadi jalur utama logistik skala besar, konektivitas antarprovinsi, serta akses strategis nasional. Pendanaan dan pengelolaannya relatif lebih kuat karena didukung oleh APBN dan APBD provinsi.
Sebaliknya, jalan desa dan jalan kabupaten, terutama jalan penghubung antar-kecamatan, justru sering berada di posisi paling rentan. Padahal, jalan-jalan inilah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Jalan desa adalah akses utama petani ke lahan, anak-anak ke sekolah, dan warga ke fasilitas kesehatan dasar. Jalan kabupaten antar-kecamatan merupakan penghubung ekonomi lokal, distribusi hasil pertanian, dan mobilitas sosial antarkomunitas.
Ironisnya, meskipun fungsi sosial-ekonominya sangat vital, jalan desa dan jalan kabupaten kerap menjadi “anak tiri” dalam kebijakan pembangunan. Alokasi anggaran terbatas, pola pembangunan tidak berkelanjutan, dan perbaikannya sering bersifat reaktif—baru dilakukan setelah kerusakan parah dan keluhan publik meluas.
Di sinilah pentingnya keberanian pemerintah daerah untuk mengubah paradigma pembangunan jalan. Skala prioritas harus diarahkan pada jalan yang memberikan dampak langsung dan luas bagi kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata pada jalan yang terlihat “prestisius” atau bernilai politis tinggi.
MENGAPA JALAN DESA DAN JALAN KABUPATEN ANTAR KECAMATAN HARUS DIPRIORITASKAN..?
1. Dari sisi keadilan pembangunan. Mayoritas penduduk daerah tinggal dan beraktivitas di desa dan wilayah kecamatan. Memprioritaskan jalan desa dan jalan kabupaten berarti memastikan bahwa pembangunan benar-benar dirasakan oleh rakyat di lapisan terbawah.
2. Dari sisi efisiensi ekonomi. Jalan desa dan jalan kabupaten yang baik akan menurunkan biaya logistik lokal, meningkatkan daya saing produk pertanian dan UMKM, serta mempercepat perputaran ekonomi daerah. Dampaknya sering kali lebih nyata dibandingkan pembangunan jalan besar yang hanya dilalui segelintir aktivitas.
3. Dari sisi keberlanjutan sosial. Akses jalan yang layak memperkuat integrasi wilayah, mengurangi kesenjangan antar-kecamatan, serta mencegah terjadinya isolasi sosial di daerah terpencil.
4. Dari sisi ketahanan infrastruktur. Jalan desa dan jalan kabupaten yang dibangun dengan standar teknis baik melalui skema multiyears akan lebih tahan terhadap cuaca ekstrem dan beban kendaraan, sehingga menekan biaya pemeliharaan jangka panjang.
Pada akhirnya, pembangunan jalan bukan semata soal beton dan aspal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Pemerintah daerah yang berani menerapkan pendekatan multiyears dan menata ulang skala prioritas pembangunan jalan, dengan menempatkan jalan desa dan jalan kabupaten antar-kecamatan sebagai fokus utama, sesungguhnya sedang membangun fondasi keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Jika jalan nasional dan provinsi adalah wajah pembangunan negara, maka jalan desa dan jalan kabupaten adalah denyut nadi kehidupan rakyat. Dan denyut nadi itu hanya akan kuat jika direncanakan dengan visi jangka panjang, dikelola secara profesional, dan diprioritaskan dengan keberanian politik yang berpihak pada kepentingan publik.
APBD Menunjukkan Potensi, Namun Perlu Skala Prioritas Baru
Dengan APBD 2026 mencapai lebih dari Rp1,26 triliun, Sarolangun memiliki kapasitas anggaran yang cukup untuk mengatasi perbaikan jalan poros utama. Tantangannya bukan pada kemampuan fiskal, tetapi pada konsistensi prioritas pembangunan, keterpaduan perencanaan, serta pengawasan teknis yang kuat.
Perumusan prioritas pembangunan perlu menggunakan data empirik seperti yang tersedia di publikasi statistik daerah. Angka-angka dari BPS menunjukkan area jalan mana yang paling rusak, sehingga alokasi anggaran dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar respons musiman.
Infografis Jalan Kabupaten Sarolangun: Perspektif Komparatif
Jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Jambi, panjang jalan rusak berat di Sarolangun tergolong tinggi. Dari data statistik provinsi, Sarolangun memiliki sekitar 59,85 km jalan kabupaten dalam kondisi rusak berat pada 2023, dibandingkan total jalan kabupaten yang hanya 172,25 km.
Padahal, jalan kabupaten/kota merupakan komponen terbesar infrastruktur jalan di Jambi sekitar 82,18% dari total jalan darat di provinsi. Open Data Provinsi Jambi Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pembangunan jalan lokal memang harus menjadi fokus pembangunan daerah, bukan sekadar mengandalkan jalan nasional atau provinsi.
Menata Ulang Urgensi Infrastruktur : Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisis data dan realitas lapangan, beberapa rekomendasi strategis dapat dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan di Sarolangun:
1. Menetapkan perbaikan jalan poros utama sebagai prioritas pembangunan di RPJMD dan RKPD.
2. Mengadopsi pola pembangunan multiyears untuk proyek jalan yang panjang dan strategis.
3. Menggunakan data statistik untuk pembobotan alokasi anggaran berbasis kebutuhan nyata.
4. Meningkatkan transparansi dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan proyek.
5. Melibatkan partisipasi masyarakat dan kelompok pengendali kualitas jalan.
Dengan pendekatan seperti ini, jalan rusak berat yang menjadi masalah menahun bukan hanya dicatat sebagai statistik, tetapi ditangani secara tuntas, terukur, dan berkelanjutan.
Jalan Adalah Hak Dasar
Jalan bukan sekadar konstruksi fisik, tetapi jantung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap kilometer yang rusak berarti biaya tambahan, waktu terbuang, dan peluang yang hilang.
Pemimpin daerah yang efektif bukan hanya yang mampu menganggarkan, tetapi yang mampu menyusun prioritas kebijakan berdasarkan data, kebutuhan masyarakat, serta prinsip efisiensi dan keadilan.
Sarolangun memiliki potensi untuk mengatasi persoalan jalan menahun ini. Namun itu hanya akan terjadi jika pembangunan dilihat bukan sebagai kegiatan tahunan yang terputus, tetapi sebagai agenda strategis jangka panjang yang menghubungkan masa depan dengan kebutuhan saat ini.
REFERENSI :
1. RPJPD Kabupaten Sarolangun 2025-2045.
2. RPJMD Kabupaten Sarolangun 2025-2029.
3. Jambi Dalam Angka 2024, Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi — kondisi jalan kabupaten/kota. BPS API
4. Jambi Dalam Angka 2024, Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi — porsi jalan kabupaten/kota dalam jaringan jalan darat. Open Data Provinsi Jambi
5. Kabupaten Sarolangun Dalam Angka 2023, Badan Pusat Statistik Kab. Sarolangun — data pembangunan daerah. BPS Sarolangun
6. Wakil Bupati Sarolangun Membuka Musrenbang RKPD 2026, informasi tantangan infrastruktur jalan. Pemkab Sarolangun.(*)
*Penulis adalah akademisi kelahiran Sarolangun dan tinggal di Kota Jambi
Editor: Admin

