Selasa, Februari 17, 2026
spot_img

Soal Angkutan Batubara, Pengamat Sebut Gubernur Harus Kedepankan Empati Kekuasaan

Jambi, Beritabicara.com –  Sikap Gubernur yang kembali mengizinkan angkutan Batubara beroperasi, dinilai berbagai kalangan menjadi bukti ia selaku kepala daerah harus mengkedepankan empati kekuasaan.

“Angkutan Batubara ini sudah menjadi problem sosial di Jambi, ketika ia membolehkan angkutan BB kembali jalan dengan mengggunakan jalan umum ini menjadi bukti ia tak mengkedepankan empati kekuasaan pada masyarakat mayoritas pengguna jalan,” kata pengamat sosial ekonomi kebanggaan Jambi Dr. Noviardi Ferzi di Jambi (21/3).

Menurutnya selaku orang yang diamanahkan Gubernur harus menunjukkan empati pada kepentingan masyarakat luas pengguna jalan dibanding pada usaha besar dengan kepentingan segelintir orang.

Jalan umum apapun ceritanya untuk masyarakat pengguna jalan. Gubernur seolah melawan keinginan masyarakat yang terganggu keselamatannya oleh angkutan Batubara.

Padahal keselamatan masyarakat adalah segalanya, jangan dinomor duakan. Statement yang mengatakan setelah jalan rusak selesai diperbaiki, angkutan batubara kembali beroperasi lagi, menyakiti hati masyarakat.

Jika Gubernur saja tidak mau membantu masyarakat, kemana lagi masyarakat akan bersuara. Diketahui saat ini jalan rusak di Kabupaten Batang Hari lagi diperbaiki, dan ada tiga titik jalan yang rusak cukup parah yakni, Sridadi, Tembesi, dan Batin XXIV.

Secara aturan soal pertambangan, seharusnya dalam beroperasi angkutan batubara harus menggunakan jalan khusus. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Sementara dalam penggunaan jalan umum dalam hal ini jalan nasional, harus mengikuti aturan yang ada. Nah Gubernur tinggal mengeluarkan Pergub yang melarang angkutan Batubara beroperasi sampai ada jalan khusus.

Pemilik IUP harus membangun jalur khusus sesuai dengan aturan Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang minerba. Jadi wajib menggunakan jalur khusus angkutan batubara, kalau memang tidak ada dan menggunakan jalan umum, namun ini hanya untuk aktivitas tambang, sedangkan angkutan sudah masuk UU LAJ.

Editor: Admin

 

Berita Lainnya

Berita Terbaru