Sarolangun, Beritabicara.com – Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, AD, AS dan HT terancam hukuman mati, satu diantara tiga orang kurir tersebut adalah HT seorang perempuan janda beranak dua.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.
“Ya, hukuman maksimal pidana mati dan seumur hidup. Peran AD menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi. Dibawa ke Sarolangun bersama AS menuju ke Sarolangun,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman saat kegiatan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu dari ketiga kurir tersebut, di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11).
Imam menjelaskan, adapun dalam perkara tersebut pelaku perempuan inisial HT berperan mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS ini dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.
Imam menyebut, pelaku AD dan AS merupakan warga dari Kecamatan Pauh sedangkan HT warga Kecamatan Sarolangun. Untuk saat ini, pihak Polres Sarolangun mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram tersebut.
“Ketiga nya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut,” ujarnya.
Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram dari tangan tiga tersangka tersebut.
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, bersama jajarannya serta pihak Kejari Sarolangun, ketua pengadilan negeri Sarolangun, dan pihak Kelurahan Gunung Kembang.
Adapun penangkapan narkotika jenis sabu itu yang diamankan dari tiga pelaku merupakan kejadian pada 12 November 2023 dijalan perkantoran Bupati Sarolangun.
Menurut AKBP Imam Rachman, pengungkapan dilakukan dikala anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun berpura-pura memesan narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Sebelum melakukan transaksi, Polres Sarolangun mengamankan tiga pelaku yang diantaranya dua laki-laki dan satu perempuan.
Editor: Admin

