Rabu, Februari 18, 2026
spot_img

Tuntut Akuntabilitas, Pemprov Tak Bisa Belanjakan CSR Batubara Sendiri

Jambi, Beritabicara.com – Pengamat Sosial Ekonomi Jambi Dr. Noviardi Ferzi angkat bicara soal penggunaan dana CSR dari perusahaan Batubara oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Menurutnya Dana CSR tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, karena dana ini tidak masuk dalam APBD.

Sebelumnya tersiar kabar melalui berita bahwa ada realisasi anggaran CSR dari perusahaan batubara digunakan untuk Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Dalam hal ini Noviardi mempertanyakan, kalau CSR Batubara digunakan Gubernur ini bagaimana bisa. Menurutnya Dana Corporate Social Responsibility (CSR) tak boleh masuk dicampur dengan dana APBD. Dana CSR berasal dari perusahaan yang tak bisa diukur, karena menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Dalam hal ini ia menambahkan dana CSR adalah milik swasta. Pengalokasiannya digunakan untuk kepentingan jaminan sosial yang bukan menjadi urusan negara.

“CSR itu kewajiban perusahaan swasta untuk mengalokasian sebagian dari keuntungan mereka untuk kepentingan sosial responsibility atau jaminan sosial, jadi itu bukan urusan negara,” katanya.

Dalam hal ini Noviardi menjelaskan aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility menyamakan pengertian Corporate Social Responsibility dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pengertian TJSL sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang berbunyi:

“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. ”

Selanjutnya ia juga menegaskan pendapatan daerah yang bersumber dari TJSL tetap harus dicatatkan dan dianggarkan dalam APBD sebelum digunakan, setelah adanya kepastian pendapatan tersebut. Kepastian tersebut berwujud perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan badan usaha pemberi TJSL.

Pengamat yang dikenal kritis ini mengatakan definisi uang negara adalah uang yang diperoleh melalui APBD maupun APBN. Tidak ada uang negara yang diperoleh kecuali melalui peraturan yang dibuat oleh negara.

Artinya jika ada pemerintah daerah yang menggunakan uang di luar kewenangan maka itu tidak masuk dalam APBN dan APBD. Uang tersebut bukan yang harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena BPK tugasnya hanya menghitung uang negara.

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru