Sarolangun, Beritabicara.com – Pasca aksi yang dilakukan warga kelurahan gunung kembang, Kecamatan Sarolangun, dengan menghentikan aktifitas hauling PT ATA Berkah Tanpa Batas, Selasa (13/6/2023) pagi. kedua belah pihak kembali di mediasi oleh Kapolsekta Sarolangun Iptu Dwiyatno di Mapolsek setempat.
Pertemuan mediasi ini dilakukan dengan mendatangkan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachmat, Kabag Ops Ahmad Bastari, Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Kasat Intel AKP Sukman, dan Sekretaris Timdu penanganan konflik Sarolangun Kakan Kesbangpol Hudri.
Pertemuan tersebut diawali pembukaan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, dalam pembukaannya Imam Rachman meminta semua pihak terbuka dengan semua persoalan yang dihadapi dan kenapa harus ada pertemuan berulang-ulang seperti ini.
Selanjutnya pertemuan itu dipandu oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsekta Sarolangun, Kasat Intel dan Kakan Kesbangpol Sarolangun. Saat itu dilakukan pembahasan dan koreksi dari poin-poin kesepakatan sebelumnya.
Dari pertemuan tersebut akhirnya dibuat kesepakatan kembali, untuk memperbaharui kesepakatan sebelumnya pada tanggal 17 Mei 2023 yang lalu.
Adapun hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah melakukan musyawarah yang dilaksanakan di aula mapolsek Sarolangun itu, menghasilkan tujuh poin kesepakatan untuk dilaksanakan secara bersama-sama.
1. Terkait dengan ketenaga kerjaan akan dilanjutkan setelah batubara terjual sebanyak 100 ribu ton, yang akan disampaikan secara resmi melalui pengumuman perusahaan kepada pihak kelurahan maupun pihak kepolisian resor Sarolangun, dan pihak lainnya. Dimana tenaga kerja trip III akan dibuka untuk 61 orang masyarakat Kelurahan Gunung Kembang.
2. Terkait kompensasi Rp30 juta untuk desa akan diberikan akhir tahun atau per 31 Desember paling lambat diserahkan kepada pihak kelurahan.
3. Terkait retribusi disepakati tiga item, yaitu: – untuk houling ke padang biaya retribusi Rp130 ribu (Rp100 ribu KUD kas desa tanggung KUD + Rp30 ribu terpal). – untuk houling ke Bengkulu diakomodir KUD Rp110 ribu (KUD Rp80 ribu kas desa ditanggung oleh KUD + terpal Rp30 ribu) – untuk houling ke Jambi diakomodir oleh lembaga Rp15 ribu + terpal Rp15 ribu (Rp 15 ribu lembaga + 15 ribu terpal)
4. Wilayah pertanggungjawaban pihak KUD dan lembaga-lembaga kelurahan adalah dimulai dari luar stockfile sampai jalan raya, kecuali pemasangan terpal. Sedangkan wilayah stockfile merupakan wilayah perusahaan yang pengaturannya ditentukan oleh perusahaan sendiri melalui tim kerja atau mitra perusahaan.
5. Dengan di tanda tanganinya berita acara ini lembaga masyarakat, kelurahan, dan KUD menjamin keamanan dan ketertiban hauling di PT ATA sesuai dengan wilayah kerjanya.
6. Dengan di tanda tanganinya berita acara ini, maka PT ATA dapat melaksanakan kegiatan houling sebagaimana mestinya. Tanpa dihalang-halangi dengan alasan apapun yang tidak dibenarkan oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Bahwa apabila ada komplain dari masyarakat disampaikan secara langsung kepada pihak managemen perusahaan dan atau pihak kepolisian resor Sarolangun.
Demikian berita acara ini dibuat melalui proses musyawarah dan mufakat untuk dapat dipahami dan dimaklumi bersama. Sarolangun, 13 Juni 2023, dibuat dan ditandatangani oleh.
Manager PT ATA BTB Mawardi, Forteg, KUD Gunung Kembang Mandiri, Ketua RT 09, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna.
Mengetahui Lurah Gunung Kembang, perwakilan Polsek Sarolangun dan perwakilan Polres Sarolangun.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

