Muratara, Beritabicara.com – Terkait beredarnya video rekaman antara kepala Desa Sungai Jernih Yutami dengan Seorang Guru Paud Amanah, Puluhan Warga bersama Gerakan Pemuda Musirawas Utara (GPM) melaksanakan aksi demo di halaman kantor Dinas PMD setempat, Senin (10/6/2024).
Puluhan warga didampingi GPM yang Dikomandoi langsung oleh Redi Yenkosasi bersama masyarakat mendesak PMD dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk menindak tegas Kades Sungai jernih.
Sesuai dengan tuntutan masyarakat di antaranya, minta bayar gaji dan Operasional guru Paud Amanah sesuai dengan APBDes Tahun 2024, dan juga minta transparansi anggaran.
Redi Yankosasi mengatakan bahwasanya keterlibatan masyarakat terhadap aksi tersebut bukan hanya golongan yang pro-pro saja.
“Selanjutnya kami juga mendesak agar PMD bersama Inspektorat mengaudit Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2020-2023 secara terbuka bersama masyarakat, dan kami juga meminta Pecat Kades Sungai Jernih bila terbukti menyelewengkan Anggaran,” katanya.
Ia menyebut, bahwa laporan mereka ke aparat penegak hukum bukan terkait gaji guru saja, banyak anggaran yang mereka duga di tilap oleh kepala desa seperti di pelaksanaan pembangunan Desa yang tidak sesuai dengan aturan karena banyak yang mereka duga di Mark-up.
“Bukan itu, kami juga meminta kades bayar uang pengembalian DD tahun 2020 hasil temuan inspektorat dan harus jelaskan kepada masyarakat melalui forum musyawarah,” ujar Redi.
Ia menjelaskan, bahwa untuk permasalahan lainya pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Sementara Plt Kepala PMD-P3A Kabupaten Muratara Ir Suhardiman menyampaikan didepan masyarakat Desa Sungai Jernih yang berujuk rasa.
“Ya dalam waktu 1×24 Jam kami pasti minta Kades membayar gaji guru paud dan operasional Paud Amanah Sungai Jernih akan kami selesaikan,” katanya.
Selain itu Suhardiman juga menyampaikan terkait masalah yang lain untuk desa Sungai Jernih, yang ingin dilapor kepihak penegak hukum ia mempersilahkan pendemo untuk laporkan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Mdn)
Editor: Admin

