Sarolangun, Beritabicara.com – Pasca munculnya polemik soal Industri kelapa sawit di Provinsi Jambi menjadi sorotan. Yaitu Dari 204 perusahaan perkebunan sawit di provinsi Jambi terdapat 202 Izin lokasi dengan luasan 1.394.025,48 ha, dari total luasan tersebut, terdapat 2 lokasi yang tidak memiliki izin lokasi dan 29 lokasi yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luasan sekitar 855.149,29 ha.
Termasuk didalamnya untuk di Kabupaten Sarolangun tercatat paling banyak tidak memikiki Hak Guna Usaha (HGU).
Fakta mengejutkan ini didapatkan Perkumpulan Hijau (PH) Jambi setelah menelususri data ‘Laporan Pengembangan Perkebunan, Perusahaan sawit di Provinsi Jambi. Ini jelas mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar dalam tata kelola perkebunan sawit di Jambi.
Baca Juga:
Skandal Besar Sawit di Jambi, Ribuan Hektare Lahan Tak Berizin
Puluhan Perusahaan Perkebunan Sawit di Jambi Tak Miliki HGU, Sarolangun Paling Banyak
PT SKU Tebo Anak Perusahan Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food Ternyata Belum Miliki HGU
Menanggapi informasi tersebut, kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Sarolangun, melalui kepala bidang (Kabid) perkebunan Zamromy mengatakan bahwa saat ini berdasarkan data pihaknya ada yang sudah ada HGU, ada yang sedang mengurusnya.
“Ada juga yang sudah tidak beraktifitas, cabut izin, tidak dapat lahan, proses cabut izin dan yang hanya pabrik,” kata Zamromy ketika dikonfirmasi Beritabicara.com, Selasa (29/4/2025).
Romy menjelaskan, dari catatan pihak Perkumpulan Hijau (PH) Jambi itu terdapat 26 perusahaan yang tidak memiliki HGU, namun katanya tidak semuanya benar.
“Karena, ada yang sudah ada HGU nya. Ada juga mereka yang hanya pabrik, kan pabrik tak perlu ada izin HGUnya,” ujar Romy.
Ada pun berdasarkan catatan dan temuan pihak Perkumpulan Hijau Jambi itu, 26 perusahaan di Kabupaten Sarolangun itu. Berdasarkan data DTPHP Sarolangun hingga saat ini:
1. PT Anugerah Pola Nusa (izin lokasi 23.000 hektar dan IUP-P 3.000 hektar) – memang belum ada HGU
2. PT Indo Agro Ganda Lestari (izin lokasi 5.500 dan IUP-P 5.500 hektar) – izin dicabut
3. PT Dutamulti Inti Palma Perkasa (izin lokasi 28.950 dan IUP-P 14.900 hektar) – tidak ada aktifitas lagi.
4. PT Tunas TaniUtama (izin lokasi 5.335 hektar dan IUP-P 5.335 hektar) – tidak ada aktifitas lagi
5. PT Graha Cipta Mitrajaya (izin lokasi 6.000 hektar dan IUP-P 6.000 hektar) – tidak ada aktifitas lagi.
6. PT Agrowiyana (izin lokasi 8.600 hektar dan IUP-P 10.000 hektar) – izin dicabut.
7. PT Bangun Persada Kahuripan (izin lokasi 8.700 hektar dan IUP-P 13.000 hektar) – izin dicabut.
8. PT Abadi Maha Wijaya (izin lokasi 300 dan IUP-P 300 hektar) – izin dicabut.
9. PT Sumatera Agro Mandiri (izin lokasi 10.200 hektar dan IUP-P 9.865 hektar) – belum ada HGU tapi sedang proses mengurus HGU.
10. PT. Prakarsa Jamin Makmur (izin lokasi 3.000 dan IUP-P 1.000 hektar) – Tidak ada aktifitas lagi.
11. PT. Sarolangun Sawit Mandiri (izin lokasi 10.000 hektar dan IUP-P 10.000 hektar) – Belum ada HGU tapi sedang proses mengurus HGU.
12. PT Lubuk Lancang Kuning (izin lokasi 5.000 hektar dan IUP-P 5.000 hektar) – sudah ada HGU.
13. PT BumiIntisari Raya (izin lokasi 800 hektar dan IUP-P 500 hektar) – sudah cabut izin.
14. PT Prima Anugerah Makmur (izin lokasi 1.100 hektar dan IUP-P 1.100 hektar) – belum ada HGU.
15. PT Bina Usaha Lestari (izin lokasi 4.900 hektar dan IUP-P 4.900 hektar) – belum ada HGU
16. PT Cahaya Mitra Sawit Sarolangun (izin lokasi 1.000 hektar dan IUP-P 1.000 hektar) – sudah ada HGU.
17. PT Tandan Abadi Mandiri (izin lokasi 14.000 hektar dan IUP-P 14.000 hektar) – tidak ada aktifitas lagi.
18. PT Lambang Sawit Perkasa (izin lokasi 8.000 hektar dan IUP-P 8.000 hektar) – penciutan izin (Pabrik)
19. PT Sukses Hijau Mandiri (izin lokasi 14.000 hektar dan IUP-P 14.000 hektar) – tidak ada lahan.
20. PT Sigma Nugra Sembada (izin lokasi 5.880 hektar dan IUP-P 2.997 hektar) – Proses cabut izin.
21. Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) (izin lokasi 600 hektar dan IUP-P 590 hektar) – luas dibawah 180 hektar tidak dikenakan HGU.
22. PT Persada Nusa Sawindo (izin lokasi 1.200 hektar dan IUP-P 1.153 hektar) – tidak ada lahan.
23. PT Graha Cipta Mitra Jaya (izin lokasi 1.100 hektar dan IUP-P 6.000 hektar) – tidak ada aktifitas lagi.
24. PT Sinar Agung Persada Mas (izin lokasi 400 hektar dan IUP-P 400 hektar) – sudah HGU.
25. PT Inti Guna Nabati (izin lokasi 1.488 hektar dan IUP-P 1.488 hektar) – hanya pabrik.
26. PT Hasanah Sawit Inti Prima (izin lokasi 1.200 hektar dan IUP-P 1.200 hektar) – izin sudah dicabut.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan mengatakan, dari total 202 Izin lokasi sawit yang beroperasi di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, terdapat 29 lokasi yang tidak memiliki HGU. Sisanya masih beroperasi tanpa dokumen HGU, tetapi tetap menikmati hasil dari perkebunan mereka.
Feri menegaskan bahwa banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa HGU merupakan bentuk penyimpangan hukum yang serius. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ratusan ribu hektare lahan dikelola tanpa legalitas yang jelas.
“Ini sebuah penyimpangan, seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi, jika kita memiliki kesadaran hukum yang baik,” kata Feri Irawan.
HGU merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam menguasai dan mengelola lahan perkebunan.
Keberadaan perusahaan tanpa HGU ini menimbulkan berbagai dugaan, mulai dari praktik ilegal, perambahan hutan, hingga potensi korupsi dalam pengelolaan perizinan.
Tak hanya soal perizinan, Feri Irawan juga menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat. Dari 204 Perusahaan sawit, hanya beberapa perusahaan yang telah memenuhi kewajiban ini.
“Seharusnya perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari industri ini. Namun, faktanya kewajiban ini banyak diabaikan,” ujar Feri.
Ketidaksesuaian ini memicu ketidakadilan bagi masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari perkebunan sawit. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini berpotensi melanggar peraturan pemerintah no 18 tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan minimal 20 persen dari total lahan mereka untuk masyarakat.
Menyikapi fakta ini, diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah dan pusat untuk menertibkan perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat. Lemahnya pengawasan berpotensi memperparah eksploitasi lahan dan ketimpangan ekonomi di sektor perkebunan sawit.
Perkumpulan Hijau Mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak yang berwenang agar:
1. Memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan di Jambi.
3. Membuka daftar perusahaan yang tidak memiliki HGU agar publik bisa ikut mengawasi. Mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin eksploitasi sumber daya dan ketimpangan ekonomi akan semakin meluas. Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari lemahnya pengawasan ini?.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin
