Jambi, Beritabicara.com – PT Satya Kisma Usaha (PT SKU) yang tercatat sebagai anak perusahaan perkebunan kelapa sawit Golden-Agri Resources Sinar Mas Agribusiness and Food dengan izin lokasi 15.731 hektar dan IUP-P 9.695 hektar, ternyata belum memliki Hak Guna Usaha (HGU).
Fakta mengejutkan ini didapatkan Perkumpulan Hijau (PH) Jambi setelah menelususri data ‘Laporan Pengembangan Perkebunan, Perusahaan sawit di Provinsi Jambi. Ini jelas mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar dalam tata kelola perkebunan sawit di Jambi.
Direktur Perkumpulan Hijau ‘Feri Irawan mengatakan, dari total 202 Izin lokasi sawit yang beroperasi di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, terdapat 29 lokasi yang tidak memiliki HGU. Sisanya masih beroperasi tanpa dokumen HGU, tetapi tetap menikmati hasil dari perkebunan mereka.
Baca Juga:
Puluhan Perusahaan Perkebunan Sawit di Jambi Tak Miliki HGU, Sarolangun Paling Banyak
Skandal Besar Sawit di Jambi, Ribuan Hektare Lahan Tak Berizin
“Industri kelapa sawit di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Dari 204 perusahaan perkebunan sawit di provinsi Jambi terdapat 202 Izin lokasi dengan luasan 1.394.025,48 ha, Dari total luasan tersebut, terdapat 2 lokasi yang tidak memiliki izin lokasi dan 29 lokasi yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luasan sekitar 855.149,29 ha, termasuk didalamnya PT SKU di Kabupaten Tebo ini,” kata Feri Irawan kepada Beritabicara.com, Sabtu (3/5/2025).
Feri menegaskan bahwa banyaknya perusahaan yang beroperasi tanpa HGU merupakan bentuk penyimpangan hukum yang serius. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ratusan ribu hektare lahan dikelola tanpa legalitas yang jelas.
“Ini sebuah penyimpangan, seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi, jika kita memiliki kesadaran hukum yang baik,” ujarnya.
HGU merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam menguasai dan mengelola lahan perkebunan. Keberadaan perusahaan tanpa HGU ini menimbulkan berbagai dugaan, mulai dari praktik ilegal, perambahan hutan, hingga potensi korupsi dalam pengelolaan perizinan.
Tak hanya soal perizinan, Feri Irawan juga menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat. Dari 204 Perusahaan sawit, hanya beberapa perusahaan yang telah memenuhi kewajiban ini.
“Seharusnya perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari industri ini. Namun, faktanya kewajiban ini banyak diabaikan,” tambah Feri.
Ketidaksesuaian ini memicu ketidakadilan bagi masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari perkebunan sawit. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini berpotensi melanggar peraturan pemerintah no 18 tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan minimal 20 persen dari total lahan mereka untuk masyarakat.
Menyikapi fakta ini, diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah dan pusat untuk menertibkan perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dan tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat. Lemahnya pengawasan berpotensi memperparah eksploitasi lahan dan ketimpangan ekonomi di sektor perkebunan sawit.
Perkumpulan Hijau Mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak yang berwenang agar:
1. Memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan di Jambi.
3. Membuka daftar perusahaan yang tidak memiliki HGU agar publik bisa ikut mengawasi. Mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin eksploitasi sumber daya dan ketimpangan ekonomi akan semakin meluas. Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari lemahnya pengawasan ini?
Berikut daftar perusahaan Kelapa Sawit yang diduga tak memiliki HGU berdasarkan temuan Perkumpulan Hujau di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi:
1. PT. Tunas Lestari Sejati/PT. TunjukLangit Sejahtera (izin lokasi 723 hektar dan IUP-P 28.000 hektar)
2. PT Teboplasma Intilestari (izin lokasi 2.325 hektar dan IUP-P 2.325 hektar)
3. PT. Agrowiyana (izin lokask 600 hektar dan IUP-P 600 hektar)
4. PT Megasawindo Perkasa (izin lokask 4.460 hektar dan IUP-P 846 hektar)
5. PT Satya Kisma Usaha (izin lokasi 15.731 hektar dan IUP-P 9.695 hektar)
6. PT Persada Alam Hijau (izin lokasi 3.490 hektar dan IUPP 4.158 hektar)
7. PT Bintang Agro Selatan (izin lokasi 7.000 hektar dan IUP-P 7.000 hektar)
8. PT Tebo Alam Lestari (izin lokasi 7.000 hektar dan IUP-P 5.000 hektar)
Sementara itu atas hal tersebut, Beritabicara.com berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak perusahaan ini, atas nama Fahrizal yang diketahui sebagai Recruitment Consultant (RC).
Namun belum dapat diketahui informasi terkait keberadaan maupun kontak yang bisa dihubungi untuk berkomunikasi dangan yang bersangkutan tersebut.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin
