Muratara, Beritabicara.com – Dugaan praktik penyetruman ikan di wilayah sungai dan danau kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Desa Pantai, Wazir, terindikasi menyuruh warganya melakukan aktivitas setrum ikan yang jelas dilarang karena merusak ekosistem perairan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penyetruman ikan masih terjadi di beberapa titik wilayah perairan desa tersebut.
Bahkan, dugaan kuat mengarah pada adanya pembiaran hingga indikasi perintah dari oknum kepala desa kepada warga untuk melakukan praktik tersebut.
Baca juga:
Bupati Muratara Tegaskan Surat Mutasi BKPSDM yang Beredar di Kalangan Guru dan Nakes Adalah Hoaks
Jelang Lebaran, Pemkab Muratara Anggarkan THR Rp14,2 Miliar untuk ASN dan PPPK
Tindakan penyetruman ikan sendiri diketahui sangat merusak karena dapat mematikan berbagai jenis ikan, termasuk bibit ikan kecil yang seharusnya menjadi sumber keberlanjutan ekosistem sungai dan danau.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya perairan.
Masyarakat pun meminta aparat terkait, baik pihak kecamatan maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan tersebut agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik yang merusak lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Pantai, Wazir, terkait dugaan bahwa dirinya menyuruh warga melakukan penyetruman ikan di wilayah sungai dan danau.(*)
Reporter: Romadhon
