Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Air Hitam, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti

Sarolangun, Beritabicara.com – Jajaran Polsek Air Hitam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/Jmb/Res Srl/Sek Air Hitam tertanggal 05 Mei 2026.

Kapolsek Air Hitam, AKP Robinson Manullang, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban Herman Antoni (30) mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di dalam rumah telah hilang. Selain itu, satu unit handphone merk Oppo yang sedang diisi daya juga ikut raib.

Baca juga:

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan

Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Bupati Sarolangun dan Dansatgas Pimpin Penanaman Pohon di Lokasi TMMD ke-128 di Desa Seko Besar

“Korban sempat melakukan pencarian bersama keluarga, namun tidak menemukan hasil. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Hitam,” ujar Kapolsek.

Dalam proses pencarian, saksi Anju Firman bersama istrinya Kartini sempat melihat sepeda motor milik korban sedang didorong oleh dua orang pria di wilayah Desa Jernih. Motor tersebut kemudian berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Air Hitam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di Dusun Lebuh, Desa Jernih. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban,” tegas AKP Robinson.

Pelaku diketahui berinisial A.S (34), warga Desa Jernih, Kecamatan Air Hitam. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Air Hitam guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (yang dalam pembaruan KUHP juga dikenal sebagai Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolsek Air Hitam mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan melalui layanan 110 apabila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru