*Oleh: Ahmad Jumadil
Hari ini, dengan kemajuan teknologi informasi, publik tidak lagi selalu memperoleh informasi dari media pers yang memiliki dapur redaksi, badan hukum, dan mekanisme verifikasi.
Sebagian orang justru memperolehnya dari akun-akun media sosial yang anonim, tanpa alamat redaksi, atau kanal digital yang bahkan tidak jelas siapa pemiliknya. Era ini telah melahirkan suatu fenomena baru dengan kehadiran Homeless Media.
Homeless media dapat dipahami sebagai kanal media yang dapat menghadirkan berita dalam sajian yang lebih mudah dikunyah dan pada umumnya menggunakan perspektif tertentu, baik disajikan dalam format video pendek maupun infografis (kompas.id, 2026).
Sejatinya, media ini mampu meningkatkan partisipasi publik, khususnya generasi muda, terhadap isu kepentingan umum dan politik. Terlebih lagi, saat ini banyak media homeless yang sudah memiliki nama besar dan telah mencapai taraf profesional dalam mengolah materi informasi yang dimilikinya, seperti Folkative, Indozone, Dagelan, Infipop, USS Feeds, hingga Volix dan Ngomongin Uang.
Pengajar komunikasi politik Universitas Paramadina, Wahyutama, menilai homeless media efektif meningkatkan minat dan kesadaran politik generasi Z, tetapi tak cukup membentuk audiens yang berpengetahuan mendalam.
Menurut dia, fungsi edukasi publik tentang informasi penting justru menjadi tugas utama media konvensional. Data Survei Internet Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 memperkuat temuan bahwa media sosial menjadi tujuan utama akses internet, terutama bagi generasi Z dan milenial.
Namun demikian, kehadiran homeless media menciptakan paradoks baru dalam dunia demokrasi digital di mana pengaruh suatu informasi semakin besar, namun tanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut semakin pudar.
Dalam dunia ini, legitimasi informasi tidak terletak pada verifikasi fakta, akan tetapi lebih kepada kecepatan, algoritma, dan viralitas. Informasi yang paling cepat dan viral akan mendapatkan tempat paling besar di sisi publik.
Media konvensional seperti Kompas, Republika, dan Tempo dapat dimintai pertanggungjawaban secara kelembagaan. Mereka ada redaksi, di bawah payung hukum undang-undang Pers, diawasi Dewan Pers.
Sebaliknya, homeless media sering kali hanya meninggalkan jejak personal admin. Akun yang berhasil mendapatkan jutaan viewers mudah saja menghilang dari hadapan publik tanpa tanggung jawab organisasi.
Fakta yang terjadi saat ini adalah banyak orang mengira bahwa sesuatu yang viral adalah kebenaran. Padahal dalam dunia media sosial, viralitas ditentukan oleh tingginya engagement. Engagement tinggi biasanya lahir dari kedekatan konten viral dengan preferensi pribadi audiens yang meliputi emosi, kemarahan, ketakutan, kebencian, dan sensasi. Dalam dunia algoritma, kebenaran sering kali kalah dibandingkan dengan kemarahan atau kebencian.
Dalam konteks politik, aktor yang memiliki akses pada kekuasaan, modal, jaringan birokrasi, dan sumber daya komunikasi tentu saja memiliki kemampuan lebih besar untuk memanfaatkan ekosistem dari homeless media.
Dalam pemilu dampaknya bisa lebih berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk kampanye hitam, pembunuhan karakter lawan politik, delegitimasi, disinformasi, dan manipulasi opini publik.
Karena tidak memiliki identitas kelembagaan yang jelas, homeless media memungkinkan operasi propaganda berlangsung tanpa tanggung jawab politik yang transparan.
Oleh karena itu kehadiran homeless media harus menjadi perhatian semua pihak agar mampu memahami karakteristik jenis media baru ini.
Dari sisi regulasi, harus ada formulasi yuridis baru yang lebih kreatif agar mampu menempatkan homeless media pada porsi yang wajar dan bertanggung jawab.
Diantaranya adalah transparansi kepemilkan akun, kewajiban identitas kelembagaan, mekanisme hak jawab dan lain-lain. Selain itu literasi digital kepada publik secara luas tidak boleh berhenti, akan tetapi harus terus-menerus digaungkan disegala penjuru masyarakat agar lebih cerdas dalam menerima informasi.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga membutuhkan kejelasan tentang siapa yang berbicara dan siapa yang harus bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan.
Ketika pengaruh informasi tidak lagi diiringi tanggung jawab institusional, maka demokrasi perlahan bergerak menuju ruang publik yang bising, tetapi kehilangan pijakan kebenaran.
*Penulis adalah Penata Kelola Pemilu Ahli Muda Sekretariat KPU Kabupaten Sarolangun
Editor: Admin
