Rabu, Januari 14, 2026
spot_img

Kapolres Muratara Diminta Tangkap Pelaku Penusukan di Rawas Ilir

Muratara, Beritabicara.com – Terkait Penganiayaan terhadap Korban Deki Subari (25) Pada (27/11/2024) di kantor camat Rawas ilir maka Korban yang didampingi Advokat/Pengacara Herdiansyah SH selaku kuasa Hukum Korban, Melaporkan Peristiwa Pelaku Inisial (ES) yang melakukan penusukan terhadap Dirinya.

Laporan pengaduan dilakukan pada tanggal 06 Desember 2024. ke Polres muratara nomor LP : LP,B/267/XII/2024/polda SS/Polres Muratara.

Herdiansyah, SH selaku kuasa hukum korban saat jumpa pers di Mapolres muratara mengatakan sebagai Kuasa hukum korban yang mengalami luka tusuk di belakang yang di duga dilakukan oleh Inisial D Dengan TKP kantor camat rawas ilir, kami secara resmi telah membuat laporan

Hal ini tentunya akibat dari perbuatan Korban saat ini melakukan Perawatan dan Pengobatan Intesip di Palembang karena mengalami luka tusuk yang serius dan Mengalami Trauma yang sangat dalam.

“Jelas ini adalah Murni KUHP yang melanggar penganiayaan berat Pasal 351 ayat 2 dengan Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Herdiansyah SH.

Ia juga dengan tegas mengharap kepada pihak Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti Laporannya, sehingga permasalahan ini Tidak berbuntut panjang.

“Dan kita akan Kooperatif memantau perkembangan Kasus ini demi tegaknya Hukum di kabupaten Muratara ini,” katanya.(RA)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru