Sarolangun, Beritabicara.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengumumkan penetapan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk besubsidi kepada petani di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat (12/12/2025).
Dalam hal ini Kejari Sarolangun menetapkan Husnul Yakin (HY), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Penyimpangan tersebut dilakukan melalui pengecer Toko Dhiya Tani (DT) di wilayah Kecamatan Sarolangun pada tahun 2021 dan 2022.
“Terhadap tersangka HY dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sarolangun,” kata Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, Didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko dan Kasi Intel Rikson Siagian.
Baca juga:
Kejari Sarolangun Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
Kejari Sarolangun Tangkap Mantan Kades Lidung Herman, DPO Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa
Kajari menegaskan bahwa seluruh perkara akan segera diproses ke tahap selanjutnya sesuai asas peradilan cepat dan ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya Kasi Pidsus Bambang menyebut, adapun hal itu dilakukan oleh pengecer toko Dhiya Tani di wilayah Kecamatan Sarolangun pada tahun 2021 dan tahun 2022.
“Yaitu, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sarolangun nomor: 02/L.5.16/Fd.I/09/2024 tanggal 03 Oktober 2024,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, dari perkara tersebut saat ini pihaknya telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi yang merupakan warga Desa Ujung Tanjung.
“Hingga saat ini sudah 190 saksi yg sudah dipanggil untuk periksa, bahkan sampai 200 an,” katanya.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

