Selasa, Januari 13, 2026
spot_img

Kepsek SMP IT Al-Futuhiyyah Angkat Bicara Atas Tuduhan Dana BOS Disalahgunakan Kadisdik

Muratara, Beritabicara.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) IT Al-Futuhiyyah, Ratna Wijayanti, S.E., M.M membantah terkait pemberitaan dugaan menipulasi dana BOS sekolah swasta sebesar Rp821 juta pada tahun anggaran 2023.

Hal ini ditegaskan Kepala SMP IT Al-Futuhiyyah, bahwasanya dana BOS yang diterima oleh sekolah disalurkan langsung ke rekening giro sekolah sesuai dengan regulasi dan juknis yang berlaku.

Baca Juga:

Dituding Selewengkan Dana Bos, Ini Penjelasan Disdik Muratara

Dinas Pendidikan Muratara Diduga Tidak Transparan Soal Pengelolaan Anggaran Publikasi

Pembentukan dan Perekrutan Koperasi Merah Putih di Muratara Dikeluhkan Warga

Selain itu, sejak didirikan sekolah pada tahun 2018 dan memperoleh SK operasional, SMP IT Al-Futuhiyyah telah mengajukan proposal untuk mendapatkan dana BOS melalui Dinas Pendidikan.

“Dan perlu dipahami bahwa dana BOS yang diterima sekolah langsung disalurkan ke rekening giro sekolah swasta tanpa ada melalui (kadisdik),” kata Ratna Wijayanti, Kamis (15/5/2025).

Ratna menambahkan bahwa seluruh proses pengajuan dan penyaluran dana BOS dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara. Dana yang diajukan, lanjutnya, turun langsung ke sekolah tanpa adanya masalah atau ketidaksesuaian dalam proses tersebut.

Sementara Heni Dwi Ningsih, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, turut memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar enam SMP dan tiga SD swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara.

Heni menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar mengenai pengelolaan dana BOS di SMP IT Al-Futuhiyyah, serta sekolah-sekolah swasta lainnya, tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Dari informasi yang kami terima, pemberitaan tersebut jelas mengandung kekeliruan. Kami ingin menegaskan bahwa dana BOS yang diterima oleh sekolah-sekolah swasta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Heni.

Heni juga memastikan bahwa proses penyaluran dana BOS melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah, dan tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme penyaluran dana BOS yang berlaku di sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Muratara.

Pihak terkait juga berharap agar kesalahpahaman yang timbul akibat pemberitaan yang tidak tepat dapat segera diselesaikan.(*)

Reporter: Rian

Berita Lainnya

Berita Terbaru