*Oleh : Dr. Noviardi Ferzi
Pemilu proporsional terbuka, perlu didukung dan dipertahankan. Karena ada kedaulatan rakyat yang hakiki disana. Faktanya, memilih secara langsung nama seorang calon legislatif bisa mendekatkan masyarakat dan wakilnya. Masyarakat mengenal calon yang mereka pilih, dan para calonpun berusaha keras untuk mengenal pemilihnya.
Jika hal ini diambil paksa oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka sejatinya pemilu telah kehilangan substansi yang paling esensi yaitu kedekatan emosional antara masyarakat dan wakilnya untuk berinteraksi secara bertanggung jawab dan mengikat.
Argumen ini sering saya yang sampaikan pada awak media tentang kemungkinan dikabulkannya peninjauan kembali terhadap Undang – Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka. Sebuah kemungkinan yang memicu kerisauan luas dari masyarakat.
Kerisauan ini seolah menjadi – jadi ketika Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam cuitannya di twitter, Minggu, (28/5) mengaku mendapat informasi enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah setuju mengembalikan ke sistem proporsional tertutup (coblos partai).
Masyarakat tak terkecuali para bakal calon legislatif merasa hak – hak masyarakat dan hak mereka untuk terpilih akan dirampas oleh Mahkamah Konstitusi atas pesananan segelintir oligarki yang ingin mempertahankan hegemoni kekuasaan dengan sederhana tanpa perlu bersusah payah.
Peta di Parlemen hari ini, dari delapan parpol itu, hanya PDIP satu-satunya partai yang setuju sistem proporsional tertutup diterapkan lagi. Mayoritas atau delapan parpol di DPR telah menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup. Bahkan, parpol yang menolak ini sampai mengadakan pertemuan khusus membahas ini pada Selasa (30/5).
Alasan utama dari pendukung sistem Pemilu Proporsional tertutup ini sebenarnya hanya berkutat pada dua hal, pertama, banyak tersingkirnya kader teras partai dengan caleg yang lebih populer dan ber amunisi, sehingga jika pemilihan dilaksanakan dengan sistem tertutup partai tentu bisa menempatkan kader intinya di kursi parlemen. Selain itu alasan untuk mendukung pemilu proporsional tertutup untuk melakukan kontrol penuh partai terhadap para anggota legislatifnya.
Untuk alasan yang pertama ini sebenarnya absurd (tak jelas, konyol), karena tipis sekali batasan antara kader inti dengan lingkaran elit pimpinan partai. Jika ini dibiarkan anggota dewan hanya diisi oleh para mereka yang dekat dengan pimpinan partai. Sedangkan masalah kontrol partai pada anggota legislatifnya tak bisa dijadikan alasan, karena selama ini masalah pengawasan partai pada anggotanya di dewan baik – baik saja, karena antara partai ke Fraksi dan anggota cenderung instruktif.
Solusinya, partai bisa saja melaksanakan kaderisasi berjenjang untuk menjadi seorang calon legislatif. Jangan ambigu, ingin menempatkan kader murni di parlemen tapi membuka pintu untuk caleg non kader ikut dicalonkan dengan pertimbangan mereka punya kekuatan logistik yang lebih. Jika ingin kader utama yang jadi partai harus berani membatasi mereka yang menjadi caleg secara instan.
Ke dua, alasan untuk mengurangi praktek politik uang di masyarakat, suatu rahasia umum, para caleg untuk mencari dukungan dengan cara membeli suara. Dalam hal ini, alasan ini keliru, karena tidak ada jaminan ketika sistem pemilu tertutup bebas dari politik uang, yang terjadi ada kemungkinan jual beli nomor urut teratas. Jadi, ada perpindahan perilaku money politik dari masyarakat ke dalam partai.
Hari ini, dari pengamatan berupa statement para hakim dan sebagaian saksi ahli, arah untuk merubah sistem pemilu telah dipaksakan dengan berbagai argumen dan logika. Sebuah bangunan logika dangkal yang berpotensi mendegradasi kedaulatan.
Kira – kira logika apa yang dipakai partai pendukung Sistem Proporsional tertutup memaksakan hal itu terjadi ? Tulisan ini mencoba menjawabnya.
Pada intinya, partai pendukung Proporsioanal tertutup memiliki keyakinan kemenangan mereka akan jauh lebih besar, kira – kira doktrinnya, mau suara atau mau kursi, jika mau kursi, hak masyarakat untuk memilih wakilnya perlu dihilangkan, cukup memilih partainya.
Sistem pemilu sistem proporsional tertutup menjadi keuntungan utama untuk partai memiliki kekuatan dalam identitas partai atau party id. Kekuatan ini bercirikan pada infrastruktur partai dari pusat hingga daerah yang rapi dan berjalan baik. Infrastruktur ini di antaranya didukung oleh sistem kaderisasi dan disiplin partai yang mumpuni.
Faktor kedua, Partai yang memiliki figur partai baik ketua umum, calon presiden hingga kepala daerah yang kuat bisa melengkapi identitas partai. Figur partai, terletak pada tokoh yang memiliki ketokohan mumpuni. Ketokohan dalam suatu partai, memiliki peran signifikan untuk merebut suara pemilih.
Intinya, disiplin kader, sistem kaderisasi dan ketokohan paling siap. Karena hanya partai dengan kombinasi party id dan figur id yang kuat, yang diuntungkan dari sistem ini.
Peluang naiknya suara partai pendukung sistem tertutup bisa membunuh partai-partai kecil yang institusionalisasi partainya masih lemah. Meski dalam pemahaman ini ada juga partai kecil yang mendukung sistem pemilihan tertutup, karena berharap mendapat limpahan caleg yang tak mendapat nomor atas pada pencalegan di partai besar, sehingga mereka juga memiliki kesempatan untuk menyusun caleg yang memiliki populeritas dan amunisi.
Alasan ini cukup lucu, karena hanya membuktikan kapasitas kaderisasi partai mereka yang tak mumpuni. Ambigu dari alasan partai besar yang mendukung proporsional tertutup. Jika partai besar ingin menempatkan kader utamanya di legislatif, partai Gurem ini justru ingin mencari kader luar untuk di calegkan.
Pada intinya, alasan untuk kembali pada proporsional tertutup hanya merupakan kemunduran demokrasi. Kita dukung sikap mayoritas Partai yang menolak usulan ini. Semoga.
*Pengamat dan akademisi tinggal di Kota Jambi
Editor: Admin

