RA Bantah Terlibat Jaringan Narkoba, Tegaskan Hutang untuk Biaya Peninjauan Kembali

Aceh Timur, Beritabicara.com – Menyikapi berita yang beredar luar di Masyarakat terkait adanya keterlibatan salah satu Narapidana Lapas Idi Berinisial RA (28 Tahun) dalam Jaringan Narkoba Internasional.

Pihak Lapas Idi bergerak cepat untuk melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap Narapidana berinisial RA tersebut. Selasa, (06/05/2025).

Pihak Lapas Idi membenarkan adanya Narapidana berinisial RA yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Idi. “RA tersebut merupakan Narapidana Lapas Idi dengan Status Hukuman Seumur Hidup dengan kasus Narkoba,” ujar Ka. KPLP, Arif Budiman.

Baca Juga: 

Kegiatan BLK Aceh Timur Tidak Kunjung Terlaksana, Ini Tanggapan Ketua APDESI Aceh Timur

Tidak Ada Aksi May Day, Polres Aceh Timur Gelar Apel di Hari Buruh Internasional

Lapas Idi Ikuti Secara Virtual Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Setelah mengetahui berita tersebut Pihak Lapas Idi bertindak cepat membentuk Tim untuk melaksanakan BAP terhadap Narapidana berinisial RA, setelah dilakukan BAP Narapidana tersebut membantah adanya keterlibatan beliau dalam Jaringan Narkoba, Namun RA membenarkan bahwa ia memang pernah berhutang kepada TR Alias Apali, namun RA sudah melakukan pelunasan pada April Tahun 2025.

Lebih lanjut RA menjelaskan bahwa hutang tersebut bukan merupakan hutang terkait jual beli Narkoba melainkan hutang tersebut merupakan hutang terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) dirinya.

“Benar pak saya pernah berhutang dengan Apali, namun hutang tersebut sudah saya lunasi pada April 2025, dan juga hutang tersebut saya pergunakan untuk pengurusan PK (Peninjauan Kembali), hutang ini saya lakukan di tahun 2023” ujar RA.

RA juga membantah keras tudingan tersebut dan menyebut bahwa tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta. RA menambahkan hutang tersebut bukan untuk kegiatan ilegal, melainkan untuk menutupi biaya proses hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasusnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

RA juga menampik angka hutang yang beredar sebesar Rp 1,2 M. Menurutnya, jumlah sebenarnya berkisar pada angka Rp. 400 juta dan hutang tersebut juga telah dilunasi dengan cara dicicil, adapun Pembayaran terakhir telah dilakukan pada 25 April 2025 lalu.

RA juga dikenal sebagai seorang Tengku yang rutin mengisi pengajian dan membimbing Rohani sesama Warga Binaan. Sampai saat ini ia masih dalam proses mencari keadilan melalui jalur hukum. “Saya tidak pernah mengendalikan Narkoba dari dalam lapas.” tegasnya.(*)

Reporter: Zainal Abidin

Berita Lainnya

Berita Terbaru