Muratara, Beritabicara.com – Polemik plasma 2.937 Hektar PT Dendy Marker kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada legalitas koperasi-koperasi yang tetap menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) meski sebelumnya disebut-sebut bermasalah secara hukum.
Di tengah tuntutan hak plasma oleh masyarakat, muncul pertanyaan serius: apakah koperasi yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat legalitas masih berwenang melaksanakan RAT?
Diketahui, dalam rapat resmi bersama pemerintah daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) mengungkap adanya 9 koperasi yang dinilai tidak sah secara administrasi.
Baca juga:
Polisi Didesak Tes Kejiwaan dan Narkoba Pelaku Asusila Anak kandung di Muratara
RAT Gaung Emas Bersatu Maur Lama Dipersoalkan, SHU dan Dana Koperasi Tak Transparan
Temuan ini diperkuat dengan indikasi tidak dipatuhinya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Namun ironisnya, sejumlah koperasi tersebut dikabarkan tetap menjalankan aktivitas organisasi, termasuk menggelar RAT yang seharusnya menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam koperasi.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, RAT hanya sah apabila koperasi memiliki legalitas yang jelas, kepengurusan yang diakui, serta keanggotaan yang valid sesuai aturan.
“Kalau legalitasnya saja dipertanyakan, lalu dasar pelaksanaan RAT itu apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Syaiful.
Ia menilai, pelaksanaan RAT oleh koperasi yang bermasalah berpotensi melanggar aturan dan dapat berdampak pada tidak sahnya seluruh keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut.
Situasi ini semakin memperkeruh konflik plasma 2.937 Hektar. Di satu sisi masyarakat menuntut hak, namun di sisi lain muncul dugaan adanya praktik organisasi yang tidak berjalan sesuai koridor hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak koperasi terkait dasar hukum pelaksanaan RAT tersebut.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang lebih luas.(*)
Reporter: Romadhon
