Serigala Kota Sarolangun Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Kredit

Sarolangun, Beritabicara.com – Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dikenal dengan sebutan Serigala Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/02/2026) sekira pukul 19.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari pihak perusahaan pembiayaan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun. tertanggal 06 Januari 2026, yang dilaporkan oleh YOEL ARMANDO US SITANGGANG (28), karyawan swasta yang saat ini menjabat sebagai Manager di PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Sarolangun.

Baca juga:

Dua Pemuda Bersenpi Ditangkap Tim Macan Pseko Polres dan Polsek Sarolangun

Asap Hasil Pembakaran Ganja Senilai Ratusan Juta Ngepul di Halaman Mapolres Sarolangun

Puluhan Personel Naik Pangkat, Kapolres Sarolangun Ingatkan Soal Amanah dan Tanggungjawab

Luar Biasa…!!! Satresnarkoba Polres Sarolangun Catat Rekor Pengungkapan Kasus Selama Tahun 2025

Peristiwa penggelapan diduga terjadi pada bulan November 2025 di Kantor PT NSC Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan keterangan pelapor, saat serah terima jabatan pada 19 Januari 2026, diketahui adanya dugaan penggelapan uang pembayaran kredit dari sejumlah konsumen yang dilakukan oleh seorang kolektor berinisial F.K (32).

Dari hasil mediasi internal perusahaan yang telah dilakukan sebanyak dua kali, terlapor mengakui perbuatannya. Namun hingga laporan dibuat, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan.

Atas dasar tersebut, pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dipimpin IPDA Heri Liswanto, S.H., memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di Kantor JNT Kelurahan Limbur, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru