Selasa, Januari 13, 2026
spot_img

Termasuk Sarolangun, Enam Hasil Pilkada di Provinsi Jambi Berujung ke MK

Jambi, Beritabicara.com – Enam hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan 27 November 2024 yang lalu di Provinsi Jambi berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan di website Mahkamah Konstitusi mkri.id, hingga Selasa (10/12/2024) siang ini, enam daerah tersebut yakni Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Bungo, Kerinci dan Sungai Penuh.

Berdasarkan pantauan di website MK ada delapan permohonan yang diajukan di enam daerah terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) usai penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi pemilihan Umum (KPU).

Sengketa PHPU Pilkada Merangin diajukan pasangan Nalim-Nilwan dengan registrasi nomor: 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pilkada Muaro Jambi diajukan pasangan Juwanda-Sawaluddin. Pasangan Juwanda-Sawaluddin mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pilwako Sungai Penuh gugatan diajukan pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria. Pasangan nomor urut 2 ini juga mengajukan sengketa PHPU dengan registrasi permohonan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 . D

Hasil Pilkada Sarolangun digugat oleh pasangan Tontawi Jauhari- A Harris AB. Pasangan ini mengajukan sengketa PHPU ke MK dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 77/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pilkada Bungo digugat oleh pasangan Dedy-Dayat dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 175/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Yang menarik Pilkada Kerinci yang digugat oleh tiga Pasangan Calon yakni Deri Mulyadi-Aswanto, Darmadi-Darifus dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan yang mendaftarkan gugatannya secara terpisah.

Gugatan Deri-Aswanto terdaftar di website MK pada Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 120/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan pasangan Darmadi-Darifus juga terdaftar pada Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 125/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Tafyani-Ezi juga mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor nomor 127/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Menariknya ketiga pasangan calon ini menunjukkan Geniman Satria dkk sebagai kuasa hukum.(*)

Sumber: Pariwarajambi.com

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru