Kepala KUA Kecamatan Sarolangun Dilaporkan ke Polisi Persoalan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sarolangun, Beritabicara.com – M Ifan warga Desa Ladang Panjang, melaporkan Ahmad Nazir dan Musaneb Selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum M Ifan, Mufni Maulid, S.H dari kantor Hukum MDP melalui media ini menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat berawal dari fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Musaneb Selaku Kepala KUA kecamatan Sarolangun dan Ahmad Nazir terhadap M. IFAN bersama Keluarga.

Baca juga: 

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan

Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Mafia Tanah Kuasai Plasma Eks HGU PT DMIL, Warga Ancam Blokade Jalinsum dan Rebut Lahan

“Ya, hari ini secara resmi M Ifan telah menyerahkan perkaranya kepada kami dan yang menjadi materi dari laporan klien kami adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ahmad Nazir dan Musaneb Selaku Kepala KUA kecamatan Sarolangun,” kata Mufni Maulid kepada Beritabicara.com, Senin (11/5/2026).

Mufni Maulid, S.H menyebut, bahwa terkait persoalan itu pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini kepada Kantor Kementerian Agama, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ombudsman.

“Yang kita sayangkan beliau Kepala KUA Kecamatan Sarolangun memiliki jabatan penting terhadap ketentraman masyarakat, tetapi beliau malah melakukan hal yg tidak terpuji menurut kita, sehingga karena jabatan nya kita harus laporkan beliau bukan hanya ke polisi tetapi juga Kementerian Agama, Komisi Aparatur Sipil Negara dan bahkan Ombudsman,” kata Mufni Maulid lagi.

Terkait berita ini, tim Redaksi Beritabicara.com masih menunggu jawaban dan tanggapan pihak Musaneb sebagai kepala KUA Kecamatan Sarolangun.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru