Sarolangun, Beritabicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) setempat terkait polemik gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang hingga saat ini belum dibayar.
“Ya, hari ini tadi kami memanggil Sekda M Arief terkait Polemik gaji ke-13 PNS yang hingga saat ini belum dibayar,” kata ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani kepada Beritabicara.com, Senin (15/6/2026).
Ahmad Jani mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena memang sudah banyaknya masuk laporan dan keluhan para PNS kepada pihaknya.
“Karena itu juga sudah menjadi keluhan para PNS Kabupaten Sarolangun yang telah diterima oleh pihak dewan,” ujarnya.
Baca juga:
Fraksi PPP DPRD Sarolangun Minta Pemkab Beri Sanksi PKS Nakal yang Mainkan Harga TBS
DPRD Sarolangun Minta Perusahaan Batu Bara Hentikan Aktifitas jika Belum Memiliki RKAB
Polres Sarolangun Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan
Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut ia bahkan menunjukkan sikap kerasnya terhadap Sekda Muhammad Arief yang dianggap kurang becus mengurus persoalan tersebut.
Bahkan Ahmad Jani menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu ia juga menuntut Muhammad Arief untuk mundur dari jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun jika tidak sanggup menyelesaikan masalah itu.
“Kalau tidak sanggup menyelesaikan persoalan gaji ke-13 PNS, saya meminta Sekda mundur dari jabatannya. Dan kalau tidak mau mundur pihak dewan akan menyurati mendagri dengan membuat petisi untuk sekda mundur saja,” kata Ahmad Jani.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Muhammad Arief ketika dikonfirmasi dengan enteng mengatakan bahwa persoalan gaji ke-13 PNS memang belum dianggarkan.
“Memang belum dianggarkan, In Sya Allah di perubahan APBD tahun 2026 akan kita bahas kemungkinannya untuk dianggarkan,” kata Muhammad Arief.
Selain itu, terkait tuntutan ketua DPRD untuk mendesaknya mundur jika tidak sanggup menyelesaikan persoalan itu, ia hanya menjawab singkat.
“No comment,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan pembayaran gaji ke-13 PNS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK 13/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak, dan secara umum dicairkan mulai bulan Juni setiap tahunnya.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai pedoman dan ketentuan pelaksanaannya:
1. Komponen Gaji ke-13Berdasarkan aturan PP 9 Tahun 2026, komponen penghasilan yang diterima dibayarkan penuh 100 persen dan mencakup unsur-unsur berikut:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (bagi instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP (bagi instansi daerah) yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Catatan untuk CPNS: Gaji ke-13 yang diterima adalah 80% dari gaji pokok PNS.
2. Penerima yang Berhak
Gaji ke-13 diberikan kepada:
– PNS dan Calon PNS (CPNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit TNI dan Anggota Polri
– Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota Lembaga Nonstruktural, dan Pensiunan
3. ASN yang Tidak Menerima
Gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang:
* Sedang cuti di luar tanggungan negara
* Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri (yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan)
4. Jadwal dan Mekanisme Pencairan
* Jadwal: Pencairan dijadwalkan mulai bulan Juni setiap tahunnya untuk membantu kebutuhan tahun ajaran baru sekolah. Apabila terdapat keterlambatan kelengkapan administrasi, pemerintah memberi kelonggaran agar gaji tetap dibayarkan meski lewat dari bulan Juni.
* Mekanisme Pencairan: Dana bersumber dari APBN atau APBD. Satuan kerja mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kemudian KPPN menerbitkan SP2D untuk transfer langsung ke rekening masing-masing ASN.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin
