Masyarakat Menanti Gebrakan Kapolda Sumsel yang Baru, Terkait Dugaan Mafia Tanah Plasma Eks HGU PT DMIL

Palembang, Beritabicara.com – Terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan menjadi langkah awal dalam upaya mencari keadilan terkait dugaan penyerobotan tanah plasma eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Berdasarkan dokumen STTLP Nomor STTLP/B/1170/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan tersebut diterima pada 22 Juli 2026 pukul 16.48 WIB, dengan pelapor M. Nazarudin.

Dalam dokumen tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dirujuk dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 14 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Baca juga: 

SP2HP Terbit, Petani Plasma Eks HGU PT DMIL Desak Polres Muratara Usut Dugaan Mafia Tanah

Tabir Dugaan Mafia Tanah Eks HGU PT DMIL Mulai Terbuka, Pidsus Polres Muratara Turun Tangan

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Jalan, Legalitas Sembilan Koperasi di PT DMIL Rupit Dipertanyakan

Dalam uraian laporan, pelapor mengaku mengalami kerugian setelah dirinya bersama pihak terkait tidak diperbolehkan melakukan pengukuran tanah oleh pihak perusahaan ketika hendak melaksanakan pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelapor menyebut memiliki dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01087 atas nama M. Nazarudin sebagai salah satu dasar penguasaan tanah yang dipersoalkan.

Sementara itu, pihak perusahaan dalam uraian laporan disebut beralasan bahwa tanah yang dimaksud tidak berada di lokasi plasma eks HGU PT DMIL.

Pelapor memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp9,5 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat Desak Polda Sumsel yang baru Tidak Berhenti pada Penerimaan Laporan
Terbitnya STTLP diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh persoalan yang dilaporkan.

Masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan plasma eks HGU PT DMIL berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi penerimaan laporan, melainkan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat meminta penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan pihak terlapor, memeriksa saksi-saksi, meneliti dokumen kepemilikan tanah, serta berkoordinasi dengan BPN guna memastikan letak, batas, status, dan riwayat bidang tanah yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan dan riwayat penguasaan lahan dinilai penting agar penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti yang sah, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.

Masyarakat juga berharap Polda Sumsel memberikan perkembangan penanganan perkara secara berkala melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Minta Penanganan Profesional, Transparan, dan Berkeadilan. Persoalan lahan plasma eks HGU PT DMIL di Kabupaten Muratara telah menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan kejelasan status lahan dan kepastian atas hak-hak yang mereka perjuangkan.

Karena itu, penanganan laporan ini diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Setiap pihak yang berkaitan dengan perkara perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, sementara seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, penyidik mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan mengenai status atau batas tanah, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan instansi pertanahan yang berwenang.

Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari Polda Sumatera Selatan. Penerimaan laporan diharapkan menjadi awal dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian, mengungkap fakta secara objektif, dan menghadirkan keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.(*)

Reporter: Romadhon

Berita Lainnya

Berita Terbaru