Muratara, Beritabicara.com – Persoalan lahan plasma eks HGU PT Dendy Marker Indah Lestari (PT DMIL) di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Kali ini, Polres Muratara telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penguasaan dan penggunaan lahan perkebunan secara tidak sah.
SP2HP tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2026 dengan Nomor B/261/X/2026/Reskrim dan ditujukan kepada M. Nazarudin bin Hasan (Alm) selaku pelapor.
Baca juga:
Tabir Dugaan Mafia Tanah Eks HGU PT DMIL Mulai Terbuka, Pidsus Polres Muratara Turun Tangan
Dalam surat itu disebutkan, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 502 KUHPidana.
Laporan tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi LP-B/1170/VII/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 22 Juli 2026. Selanjutnya, Polres Muratara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-LIDIK/274/VIII/2026/Reskrim tertanggal 28 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada 14 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam proses penyelidikan, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muratara telah melakukan sejumlah langkah, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan laporan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap dokumen maupun informasi lainnya guna mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Pelapor Desak Kepastian Hukum
M. Nazarudin saat dikonfirmasi media, Rabu (7/10/2026), mengatakan pihaknya mengapresiasi diterbitkannya SP2HP oleh Polres Muratara.
Namun, dirinya bersama masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan plasma meminta agar proses penyelidikan tidak berhenti pada tahap pengumpulan keterangan semata.
“Kami sebagai pelapor ingin kepastian hukum terkait laporan yang sudah kami lalui. Kami meminta proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nazarudin.
Ia mengatakan persoalan lahan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan.
“Kalau memang ada dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan secara tidak sah, kami meminta agar diproses secara hukum. Kalau ada dugaan mafia tanah, kami berharap dapat diusut secara terang berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan kepastian dan keadilan atas persoalan lahan yang selama ini diperjuangkan.
“Kita tahu penegakan hukum harus tegas, adil dan profesional tanpa pandang bulu. Harapan kami prinsip tersebut benar-benar diterapkan sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman dan keadilan,” katanya.(*)
Reporter: Romadhon
