Kamis, Januari 15, 2026
spot_img

Berkedok Gedung Serba Guna, Bangunan Rumah Ibadah Milik Yayasan Gereja BNKP di Desa Demang Tak Miliki Izin

Sarolangun, Beritabicara.com – Pembangunan rumah ibadah berkedok gedung serba guna yang dibangun oleh Yayasan Gereja BNKP (Banua Niha Keriso Protestan) di Desa Demang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, ternyata tak memiliki izin mendirikan rumah ibadah.

Hal tersebut sesuai penyataan Kepala Desa Demang, Pahrul Rozi yang mengatakan bahwa hal tersebut ia ketahui setelah banyak menerima laporan dari berbagai tokoh masyarakat setempat.

“Ya, kami sudah meninjau pembangunan yang diduga rumah ibadah, yang kabarnya ini untuk warga Suku Anak Dalam (SAD),” kata Pahrul Rozi.

Ia mengatakan, bahwa untuk pembangunan ini tidak ada izin ataupun melapor untuk pembangunan ini ke tingkat desa, atas hal itu pihaknya menyatakan menolak pembangunan rumah ibadah atau gereja yang berkedok gedung serba guna tersebut.

“Setelah kami dapat isu dan laporan, beberapa hari yang lalu kami tinjau bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat, disepakati membuat laporan penolakan tempat ibadah ini. Kami harapkan semoga hal ini dapat kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Menanggapi situasi tersebut, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 11.40 Wib bertempat di Dusun Pondok Desa Demang tersebut pihak Pemkab Sarolangun melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama pihak TNI/Polri melakukan peninjauan Pembangunan rumah Ibadah yang dibangun oleh Yayasan Gereja BNKP (BANUA NIHA KERISO PROTESTAN) tersebut.

Tim Kabupaten Sarolangun tersebut dipimpin langsung Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, yang dihadiri Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol A. Bastari Yusuf, SH, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kasat Intelkam AKP Sukman, SH.

Selain itu, Unsur Tripika Kecamatan Limun juga turut hadir dalam peninjauan tersebut yakni Camat Limun Marhasan, Kapolsek Limun AKP Tarigan, Koramil 420-02 Muara Limun, serta dihadiri Kades Demang Fahrul Rozi, dan tokoh masyarakat setempat.

Dari pantauan dilapangan, saat tim kabupaten tiba di desa Demang dan lokasi tujuan langsung melakukan pertemuan dengan para petinggi SAD yang tinggal di Desa Demang, diantaranya Tumenggung SAD Patlis, Pendamping SAD Buswandi serta perwakilan yayasan Andre Pranata dan beberapa masyarakat SAD di Desa Demang.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan dialog yang humanis serta persuasif terkait menanyakan kebenaran informasi tersebut, yang di pandu langsung oleh Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri.

Temenggung SAD Di desa Demang Patlis mengatakan bahwa pembangunan rumah ini ditegaskannya memang untuk warga suku anak dalam sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak SAD, tempat beribadah, tempat belajar anak-anak supaya bisa maju.

“Tempat ini digunakan untuk khusus anak-anak suku anak dalam, tempat kami beribadah, dan tempat belajar supaya anak-anak SAD bisa maju. Kami selama ini melaksanakan ibadah menggunakan terpal, dan sudah lima tahun kami tinggal di sini,” katanya.

“Bukan dominan untuk ibadah, tapi juga untuk balai pertemuan, belajar anak-anak. Dan yang membangun ini adalah yayasan,” katanya lagi.

Perwakilan Yayasan Gereja BNKP (Banua Niha Keriso Protestan), Andre Pranata mengatakan bahwa memang pihak yayasan melayani suku anak dalam yang ada di daerah terpencil, dimana di Sarolangun pihaknya melayani wilayah suku Paku, Dusun Sungai Kudis, desa Suka Damai.

Dan kali ini pihaknya membantu warga SAD yang ada di Desa Demang karena ada permintaan untuk dilakukan pembinaan.

“Kami mengakui dari awal memang tidak ada koordinasi dan ini Miss komunikasi. Dan kegunaannya, tidak mengarah ke rumah ibadah, tapi tempat pembinaan baik secara sosial, pendidikan, hukumnya dan sebagainya. Bangunan ini digunakan sebagai gedung serba guna, memang untuk khusus warga SAD. Kalau rumah ibadah, tidak hanya itu, plangnya tidak di pasang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Sarolangun M Syatar mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah, hanya saja tentu ketika membangun tempat ibadah harus ada prosedur yang dilakukan dan Aturan yang diikuti.

Kalau untuk rumah ibadah aturannya jelas, sesuai dengan peraturan menteri agama dan Mendagri, yakni nomor 09 dan 08 tahun 2006, dimana persyaratannya penganut yang akan menggunakan tempat ibadah jumlahnya 90 jiwa minimal dibuktikan dengan KTP, dan Izin persetujuan masyarakat setempat minimal 60 jiwa dibuktikan KTP serta rekomendasi dari desa dan FKUB.

“Supaya ini tidak ada masalah kedepan, makanya kita dudukkan dulu, dan tentunya harus berkoordinasi dengan pemerintah desa bila ingin mendirikan tempat belajar, pendirian rumah ibadah,” katanya.

“Kalau ini memang rumah ibadah, sudah berdiri tapi izinnya belum. Dan jangan punya pikiran bahwasanya kami ini melarang, bukan. Malah kami bangga ada yang membangun rumah ibadah, dan kalau memang tempat belajar itu juga ada aturan salah satunya izin,” kata M Syatar lagi.

Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa memang kedatangan pihaknya bersama Kemenag dan Polres Sarolangun dalam rangka menelusuri kebenaran isi ataupun informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Dari pertemuan tersebut, akhirnya sudah didapatkan secara terang benderang bahwa warga SAD mendirikan bangunan tersebut bukan untuk tempat rumah ibadah, melainkan sebagai tempat untuk belajar anak-anak sad baik hukum, agama, sosial, budaya dan sebagainya.

“Isu yang ditelusuri kebenarannya, dan hari ini sudah terang, ketika mendatangi lokasi ini dan apa yang sudah disampaikan perwakilan SAD, ini jelas tempat untuk pengembangan dan menimba ilmu pengetahuan baik sosial, budaya, agama, hukum dan sebagainya,” katanya.

Maka dari itu, dari pertemuan tersebut, Kepala Desa Demang sudah diminta untuk melakukan rapat pertemuan selanjutnya dengan mengundang tim Kabupaten, FKUB, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan perwakilan dari Warga SAD serta yayasan yang membangun rumah tersebut.

“tujuan untuk disampaikan ke publik terkait kiat dari saudara-saudara kita SAD ini arah pembangunan rumah ini untuk apa. Kalau memang arahnya sudah tau nanti, maka akan di sesuaikan untuk langkah-langkah apa yang akan dilakukan berikutnya,” katanya.

Selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Hudri, menegaskan bahwa pihaknya bersama Polri dan TNI, tentu berupaya semaksimal mungkin untuk lebih kepada antisipasi pencegahan terhadap munculnya konflik horizontal antar masyarakat, apalagi saat ini sudah mendekati Pemilu serentak 2024.

“Tentu kita membutuhkan situasi stabilitas politik yang baik, suasana yang aman, sejuk di bumi sepucuk adat serumpun pseko pada pemilu 2024. Kita akan memantau secara proaktif bagaimana perkembangan persoalan ini. Kita sudah dengarkan aspirasi mereka, mereka ingin ada suatu tempat bagaimana bisa ada tempat belajar, untuk disini buka rumah indah, tepatnya tempat belajar bagi anak-anak sad khususnya,” kata Hudri lagi.

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru