Jambi, Beritabicara.com – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali melakukan aksi unjuk rasa sekaligus ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi sekaligus melaporkan secara resmi kontraktor berinisial Mr “T”, Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga Kabupaten Sarolangun.
Dalam Orasinya Iskandar Selaku Koordinator wilayah 3 ( Barat) MPRJ mengatakan berdasarkan hasil informasi dan investigasi pihaknya di lapangan bahwa pada Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun telah terjadi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Yang merugikan negara hingga miliaran rupiah atas beberapa kegiatan dengan temuan Rp9.287.302.555,72 Tahun Anggaran 2019 – 2020.
Baca juga:
Dinas PUPR Sarolangun Anggap Perhitungan BPK RI Keliru Soal Temuan RP1 Miliar
Menkeu Berganti, Bupati Sarolangun Berharap Tak Ada Lagi Efisiensi
Bupati Sarolangun H Hurmin Buka Pelatihan Olahraga Berbasis Ilmu Pengetahuan
“Dimana kami menduga kegiatan tersebut milik kontraktor bernama Tamrin, dan diduga kuat belum dikembalikan sampai saat Ini, rincian kegiatan terlampir, jelas bahwa hal tersebut sudah ada peristiwa hukum atas Pasal 26(2) UU No. 15 Tahun 2004 yang memiliki konsekuensi hukum berupa pidana,” kata Iskandar.
Kemudian kata Iskandar, pada tahun 2024 temuan pada 12 kegiatan paket diantaranya:
1. CV Sinar Abadi sebesar Rp157.143.124,30;
2) CV Raksa Deksatek sebesar Rp30.964.315,28;
3) CV Bukit Abadi Sejahtera sebesar Rp4.999.195,91;
4) CV David Dewantara Putra sebesar Rp37.731.896,89;
5) CV Mutiara Berlian sebesar Rp317.999.290,31;
6) PT NKG sebesar Rp4.581.671,28;
7) CV Muratara Perkasa Jaya sebesar Rp138.213.007,93;
8) PT Konstruksi Pribumi Manggala sebesar Rp143.711.716,11;
9) PT Nolan Jaya Konstruksi sebesar Rp1.165.850.567,91;
10) CV Keisha sebesar Rp1.034.356.935,10

“Kalau ditotalkan Rp3 miliar, juga belum di kembalikan dan ironinya dua temuan berkisar lebih kurang Rp2 miliar tahun 2024 juga diduga milik MR “T”,” ujar Iskandar.
MPRJ Juga mempermasalahkan Kegiatan Swakelola batching plant aspal 2025 itu sarat akan KKN, dimana pekerjaan hanya membongkar aspal yang lama dan di ganti atau tambal aspal karungan dengan agregat sangat jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan.
Untuk Itu, dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah, pihaknya dengan ini melaporkan dan meminta kepala Kejaksaan tinggi Jambi segera melakukan langkah dan upaya hukum dengan memanggil pihak dinas PUPR Sarolangun.
“Yang Kami duga ikut terlibat dan menerima FEE atas perbuatan yang terindikasi merugikan negara dan menguntungkan pribadi tersebut,” kata Iskandar.
Selain itu pihaknya juga meminta Kejati Jambi panggil dan periksa Kepala Bidang Bina Marga PUPR Sarolangun yang juga diduga ikut terlibat dan diduga menerima Fee dari perbuatan yang terindikasi merugikan negara dan menguntungkan pribadi tersebut .
Panggil dan periksa kontraktor pelaksana kegiatan yaitu TAMRIN yang mereka duga sebagai pemain inti dari kegiatan yang merugikan negara dengan skala Miliaran rupiah tersebut.
“Selanjutnya kami meminta Kejaksaan tinggi Jambi untuk mengaudit seluruh harta kekayaan pejabat-Pejabat diatas yang kami nilai tidak wajar,” tegas Iskandar lagi.(*)
Reporter: Warsun Arbain

