Sarolangun, Beritabicara.com – Persoalan “Ninja sawit” yang merupakan istilah populer untuk menyebut kelompok atau individu yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, terutama di kebun-kebun milik petani atau perusahaan menjadi pembahasan dalam acara ekspose program 100 hari kerja Bupati Sarolangun H Hurmin, Jumat (13/6/2025) kemarin.
Pembahasan ini muncul ketika masuk pada sesi diskusi tanya jawab bersama para awak media yang hadir saat itu, persoalan itu disampaikan oleh salah jurnalis bernama Asbudi dari media online Rangkumnews.
Asbudi menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi dilema bagi masyarakat kelas bawah untuk menindak para pelaku, karena masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga:
Ekspose Program Seratus Hari Kerja Bupati Sarolangun, Ini Sembilan Target Capaiannya
Sempat Tertunda, Bupati Sarolangun Akhirnya Lantik Kepala Bappeda
Serahkan 202 SK CPNS, Bupati Sarolangun Ingatkan Soal Judi Online dan Pindah Daerah
“Tapi, kalau terus dibiarkan maka nanti masyarakat yang dirugikan akan mengambil tindakan sendiri alias hukum rimba, kalau hal seperti ini terjadi kira-kira siapa yang bertanggungjawab,” kata pria yang akrab disapa Budi ini.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sarolangun ini menyebut para pelaku ini seringkali bertindak secara diam-diam, terutama pada malam hari atau waktu yang sepi, sehingga sulit untuk dideteksi.
“Maka, menurut hemat saya pemerintah daerah harus memikirkan juga untuk mencari solusinya. Apakah mendorong pihak pemerintah Desa membuat perdes terkait hal itu, agar keresahan masyarakat akar rumput atau petani kelas bawah ini segera dapat diatasi,” katanya.
Ia menjelaskan, memang jika mengacu pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian buah kelapa sawit dengan nilai di bawah Rp2,5 juta digolongkan dalam tindak pidana ringan (tipiring).
“Tapi, sebenarnya pelaku tetap ada hukumannya, yaitu dijerat dengan pasal 364 dengan ancaman 3 bulan penjara,” ujarnya.
Selanjutnya kata Budi apabila pencurian itu dilakukan lebih dari satu kali, maka kasusnya menjadi pidana umum. Bisa dijerat dengan tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHP dan ancamannya 5 tahun penjara.
“Apabila sanksi yang diatur dalam pasal 364 KUHP dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera, maka pemerintah desa bisa membuat peraturan desa (perdes) sehingga pelaku yang baru pertama kali mencuri sawit bisa langsung dijerat dengan pasal 362 KUHP,” kata Budi.
Menanggapi hal tersebut, saat itu Bupati Sarolangun H Hurmin mengatakan bahwa persoalan itu termasuk penting untuk dipikirkan, agar masyarakar petani merasa aman.
“Kita ambil contoh, dikampung empat itu salah satunya Desa Sungai Baung sudah membuat aturan untuk hal tersebut. Nanti kita akan dorong bagaiman desa lain juga membuat aturan sanksi yang sama bagi pelaku ninja sawit ini,” kata H Hurmin.
Selain itu, Pj Sekda Sarolangun Dedy Henry saat itu juga mendukung untuk mengatasi persoalan tersebut. Bagaimana nanti pihak Dinas TPHP memantau para pelaku usaha agar tidak menerima buah sawit hasil curian.
“Dengan membuat surat edaran kepada para pelaku usaha, seperti RAM Sawit, pabrik dan lain sebagainya,” kata Dedy Henry.
Bupati Sarolangun H Hurmin didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dedy Henry bersama sejumlah pejabat daerah itu melaksanakan ekspose program seratus hari kerja, Jumat (13/6/2025) bertempat di aula rumah dinas bupati setempat.
Pj Sekda Sarolangun yang menjadi moderator dalam kegiatan itu, mengatakan bahwa ekspose ini sebagai bentuk keseriusan Pemeritahan Kabupaten Sarolangun dalam mewujudkan visi-misi Sarolangun Maju oleh Bupati Sarolangun.
“Seratus hari kerja ini mulai erhitung sejak 3 Maret 2025,” kata Dedy Henry dalam pembukaannya saat itu.
Ia mengatakan, dalam seratus hari kerja itu ada sembilan program yang menjadi target capaian awal Bupati Sarolangun H Hurmin.
Adapun sembilan program tersebut adalah:
1. Penataan Kota
2. Jalan Lancar
3. Pelayanan kesehatan gratis pada fasilitas kesehatan.
4. Sunat/Khitanan Gratis.
5. Pelayanan Administrasi kependudukan di setiap Kantor Desa/Kelurahan.
6. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) maju.
7. Memastikan ketersedian pangan dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga terjangkau.
8. Pembinaan dan peningkatan disiplin serta kinerja ASN
9. Melaksanakan salat zuhur dan ashar berjamaah bagi ASN yang muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.(*)
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Admin

