Jumat, Oktober 31, 2025
spot_img

Proyek Rp12,8 Miliar Pengaman Sungai di Muratara Terindikasi Bermasalah, Publik Desak Dihentikan

Muratara, Beritabicara.com – Proyek rekonstruksi bangunan pengaman sungai di Desa Lawang Agung, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, proyek bernilai Rp12,8 miliar yang dimenangkan oleh CV. Djampur Raya asal Palembang ini diduga sarat dengan kejanggalan dalam proses tender maupun pelaksanaan awal di lapangan.

Berdasarkan data resmi LPSE Kabupaten Musi Rawas Utara, proyek yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini memiliki pagu sebesar Rp12.937.750.000,00 dan HPS Rp12.937.559.859,64. Sedangkan nilai negosiasi akhir hanya turun tipis menjadi Rp12.849.000.000,00.

Baca juga:

Era Baru Otomotif Muratara Dimulai, Pebri Pratama Suhartoni Pimpin IMI

Kasus Perundungan di SMPN Karang Jaya, Dinas Pendidikan Muratara Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Insiden Pagar Sekolah Roboh Bukti Proyek Asal Jadi Disdik Muratara, Kontraktor Layak Dievaluasi

Selisih yang sangat kecil tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proses lelang tidak berjalan kompetitif dan hanya formalitas untuk memenangkan pihak tertentu.

Beberapa tokoh masyarakat dan pemerhati pembangunan di Muratara menilai, proyek dengan dana sebesar itu seharusnya diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.

Mereka juga meminta BPBD Muratara dan aparat penegak hukum segera menghentikan sementara seluruh kegiatan proyek sampai ada audit terbuka terkait transparansi lelang dan kelayakan perusahaan pemenang tender.

“Kami minta proyek ini dihentikan dulu sebelum ada klarifikasi resmi dari BPBD dan Inspektorat. Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah dihamburkan tanpa manfaat nyata,” kata Redi Yenkosasi selaku tokoh pemuda di kecamatan Rupit, Selasa (28/10/25).

Selain itu, masyarakat juga menyoroti asal perusahaan pemenang yang bukan dari daerah setempat, Mereka mendesak agar ke depan proyek besar dengan dana daerah bisa lebih mengutamakan kontraktor lokal yang memiliki kemampuan teknis dan tanggung jawab sosial terhadap wilayah Muratara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Muratara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan penghentian kegiatan proyek tersebut.

Publik kini menunggu langkah cepat dari Pemkab Muratara, Inspektorat, dan aparat hukum untuk memastikan proyek senilai Rp12,8 miliar itu berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan daerah.(*)

Editor: Admin

Berita Lainnya

Berita Terbaru